KPK Usul Gaji PNS Dinaikkan

Sabtu, 15 November 2014 – 05:15 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Praktek korupsi dalam bentuk suap atau uang pelicin atau suap di lingkungan birokrasi dinilai masih akut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan usulan perbaikan sistem untuk mencegahnya.

Di antaranya adalah menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) secara signifikan.

BACA JUGA: Menteri Susi Bantah Miliki Pulau Sevelak

Usulan KPK itu disampaikan langsung ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Pertemuan dua lembaga ini dibalut acara penandatangan kesepakatan bersama pencegahan gratifikasi di lingkungan Kementerian PAN-RB.

Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono menuturkan, gaji yang kecil menjadi salah satu penyebab masih maraknya praktek korupsi di lingkungan PNS. Baik itu sektor pelayanan publik umum, sampai urusan yang terkait dengan pengelolaan energi serta sumber daya mineral.

BACA JUGA: Harga Barang - Barang Malaysia Lebih Murah

Ia mencontohkan, penanganan korupsi birokrasi di Malaysia, Singapura, dan Hongkong. Di negara-negara itu, gaji PNS ditingkatkan. Dengan jaminan para PNS harus bekerja dengan penuh tanggung jawab.

"Banyak penambang yang asal ngeruk batu bara, tetapi tidak bayar pajak. Bisa terjadi karena ada main dengan PNS di urusan pajak," kata dia kemarin.

BACA JUGA: Penataan Struktur Organisasi Kementerian Dikebut

Dia memberikan gambaran bahwa penangan korupsi di lingkungan PNS salah satunya bisa dilakukan dengan pemberian gaji yang tinggi.

Giri mencontohkan pegawai di Kementerian PAN-RB telah mendapatkan tambahan gaji dari tunjangan remunerasi. Meskipun masih sekitar 75 persen dari gaji pokok, tunjangan itu bisa mencegah terjadinya praktek korupsi.

"Apalagi jika remunerasinya sudah 100 persen dari gaji pokok. Tentu dampaknya lebih besar," paparnya.

Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan, korupsi di Indonesia sudah berjalan sistemik. Artinya praktek korupsi tidak hanya terjadi karena oknum pegawai tidak berintegritas. Tetapi juga disebabkan oleh sistem yang berjalan masih mendukung munculnya koruptor-koruptor baru.

Samad lantas membeber penanganan korupsi yang sistemik itu dilakukan dengan perbaikan sistem. "Tidak bisa hanya dilakukan dengan cara konvensional. Seperti menangkap satu persatu, karena akan muncul lagi," jelas dia.

Ia lantas mencontohkan sistem kepegawaian di Kementerian Agama (Kemenag) yang masih membuka celah untuk melakukan korupsi. Tahun lalu KPK sudah mengusut beberapa kasus korupsi di Kemenag. Tetapi kasus korupsi muncul lagi di program atau kegiatan lainnya.

Selain urusan gaji, Samad mengatakan kode etik PNS perlu ditegakkan. "Jangan hanya dibuat, tetapi tidak ada penjatuhan sanksi yang beratnya," ujarnya.

Dia mencontohkan pegawai-pegawai di KPK mendapatkan gaji tinggi sekaligus terikat dengan kode etik yang ketat serta diawasi dengan kuat. Sehingga secara sistem, pegawai KPK sulit untuk melakukan korupsi.

Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi menuturkan, usulan kenaikan gaji bagi para PNS dipertimbangakan. "Sebelum dinaikkan, PNS harus memberikan kinerja lebih dulu," katanya.

Para PNS diminta untuk membuat analisa, apakah pelayanan mereka sudah memuaskan publik atau belum.

Menteri kelahiran Bandung itu mengatakan, kenaikan gaji PNS terkait juga dengan kemampuan keuangan negara. Yuddy juga mengatakan, memberikan gaji tinggi kepada PNS bisa dilakukan dengan beberapa strategi. Seperti tidak perlu memiliki PNS dalam jumlah besar.

Dengan jumlah PNS yang tidak begitu banyak, anggaran gaji bisa dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan. Selanjutnya setelah gaji para PNS tinggi, kecenderungan untuk korupsi bisa ditekan. (wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Izin Sentul City Dibekukan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler