KPK: Usulan Menkopolhukam Menambah Masalah

Kamis, 27 Februari 2014 – 13:33 WIB
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan usulan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto terkait revisi KUHP dan KUHAP hanya tambal sulam dan menambah permasalahan.

Sebelumnya, Djoko meminta KPK tidak banyak bicara ke media terkait penolakan revisi KUHAP dan KUHP. Menurutnya, KPK lebih baik menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait pasal-pasal yang dianggap melemahkan.

BACA JUGA: Tegaskan Jabatan Wakapolri Bukan Arisan Jenderal

"Jadi usulan Menko Polhukam bersifat tambal sulam, menambah problem, karena awal soalnya pada tataran filsafat dan ideologi yang tandus pada draft akademik itu yang semagatnya melemahkan secara sistemik lembaga-lembaga khusus negara seperti KPK, BNN, Komnas HAM, PPATK dan Pengadilan Tipikor," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam pesan singkat kepada wartawan, Kamis (27/2).

Busyro menyatakan, pemerintah tidak perlu menempuh jalan gelap. "Berat hidup dalam kemunafikan kekuasaan. Saya hanya peringatkan pemerintah mengapa menempuh jalan gelap," ujarnya.

BACA JUGA: Tuntutan 7,5 Tahun Bui untuk Politikus Golkar Perantara Akil Mochtar

Busyro menuturkan KPK sudah melakukan kajian bersama akademisi terkait revisi KUHAP dan KUHP. Naskah akademik KUHAP dan KUHP, lanjut dia, mengingkari akar budaya bangsa dan roh Pancasila.

Busyro menjelaskan, alasanKUHP direvisi karena merupakan produk kolonial Belanda. Tetapi, kata dia, malah dimasukkan 'barang lama'. Contohnya saja soal pasal tentang penyadapan harus seizin hakim.

BACA JUGA: Hambit dan Cornelis Siap Dengarkan Tuntutan

"Di sana sendiri sekarang sudah tidak eksis. Ini salah satu contoh bahwa naskah akademik versi pemerintah tidak memiliki tatanan filsafat hukum yang merefleksikan budaya Indonesia," tandas Busyro. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sarankan Risma Bertahan Sembari Melawan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler