Menurut Ketua KPK, Busyro Muqoddas, hal itu dapat dilakukan bila Mahkamah Agung (MA) memberikan kewenangan kepada Pengadilan Tipikor Pusat untuk menyidangkan perkara tersebut.
"Bisa saja atas dasar otoritas dari MAKalau institusinya perlu berpikir matang untuk dibekukan (Pengadilan Tipikor Daerah)
BACA JUGA: Ratusan Jamaah Haji Terserang Diare
Kasus-kasus yang sensitif ditarik ke Jakarta sementara," kata Busyro usai peluncuran buku berjudul 'Busyro Muqoddas Penyuara Nurani Keadilan' di Gedung KY, Jakarta (8/11).Busyro mengakui, KPK ikut mengawasi kasus pengadillan Tipikor di daerah
BACA JUGA: Mantan Bupati Nisel Terancam 5 Tahun Penjara
Menggunakan otonomi itulah yang semestinya dilakukan dengan berpacu kepada etika yang tetap," ujarnya.Ditambahkan, rekam jejak kasus Pengadilan Tipikor di daerah lebih buruk dari di Jakarta
BACA JUGA: Busyro: Pembubaran Tipikor Daerah Tunggu Hasil Evaluasi
"Akhir-akhir ini lebih buruk," tandasnya(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi III Tolak Tipikor di Daerah Dibubarkan
Redaktur : Tim Redaksi