KPK Usulkan Korupsi Sensitif Disidang di Jakarta

Selasa, 08 November 2011 – 13:59 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar kasus-kasus korupsi di daerah yang sensitif dan menyita perhatian publik untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut Ketua KPK, Busyro Muqoddas, hal itu dapat dilakukan bila Mahkamah Agung (MA) memberikan kewenangan kepada Pengadilan Tipikor Pusat untuk menyidangkan perkara tersebut.

"Bisa saja atas dasar otoritas dari MAKalau institusinya perlu berpikir matang untuk dibekukan (Pengadilan Tipikor Daerah)

BACA JUGA: Ratusan Jamaah Haji Terserang Diare

Kasus-kasus yang sensitif ditarik ke Jakarta sementara," kata Busyro usai peluncuran buku berjudul 'Busyro Muqoddas Penyuara Nurani Keadilan' di Gedung KY, Jakarta (8/11).

Busyro mengakui, KPK ikut mengawasi kasus pengadillan Tipikor di daerah
"Ya betul (KPK mengawasi), tapi proses sidang itu kan hakim otonomi

BACA JUGA: Mantan Bupati Nisel Terancam 5 Tahun Penjara

Menggunakan otonomi itulah yang semestinya dilakukan dengan berpacu kepada etika yang tetap," ujarnya.

Ditambahkan, rekam jejak kasus Pengadilan Tipikor di daerah lebih buruk dari di Jakarta
Begitulah fakta dan kenyataan yang terjadi sekarang ini dan tak bisa dipungkiri

BACA JUGA: Busyro: Pembubaran Tipikor Daerah Tunggu Hasil Evaluasi

"Akhir-akhir ini lebih buruk," tandasnya(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi III Tolak Tipikor di Daerah Dibubarkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler