Busyro: Pembubaran Tipikor Daerah Tunggu Hasil Evaluasi

Selasa, 08 November 2011 – 12:30 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas menegaskan  Pengadilan Tipikor Daerah harus dievaluasi akibat banyaknya terdakwa korupsi yang divonis bebas.

"Tipikor di daerah tetap harus dievaluasiTipikor itu fenomena yang menarik, menyedihkan sekali karena putusan-putusannya itu menimbulkan kontroversi," kata Busyro usai peluncuran buku berjudul 'Busyro Muqoddas Penyuara Nurani Keadilan' di Gedung KY, Jakarta (8/11).

Sebelum melakukan evaluasi lanjut Busyro, Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Pukat UGM sebaiknya duduk bersama untuk merumuskan konsep evaluasi tersebut.

"Hasil evaluasinya nanti tergantung kepada pertemuan itu

BACA JUGA: Komisi III Tolak Tipikor di Daerah Dibubarkan

Bisa diapakan (dibubarkan, red) juga terserah nanti
Ini momentumnya kebersamaan dengan revisi UU Tipikor," ujarnya.

Menurut Anda lembaganya atau hakimnya yang dievaluasi? "Dua-duanya, karena pembentukan Pengadilan Tipikor ini memang terburu-buru, melaksanakan UU Tipikor, tapi sepertinya kurang dipersiapkan tentang human resorces di daerah padahal pengadilan Tipikor ini kualifikasinya harus cermat dan matang

BACA JUGA: Busyro: UU yang Sudah Baku Tidak Perlu Direvisi

Masalah SDM-nya untuk kasus Tipikor ini juga perlu satu konsep yang jelas, termasuk recruitmen hakimnya," tandasnya.

Banyak pihak yang menentang keberadaan Pengadilan Tipikor di daerah karena semakin banyaknya koruptor yang dibebaskan
Salah satunya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan, semakin banyaknya koruptor yang dibebaskan Pengadilan Tipikor daerah menunjukan buruknya kinerja hakimnya

BACA JUGA: Pulau Komodo Tetap Masuk 10 Besar Keajaiban Dunia

Bahkan, Mahfud menilai kinerja pengadilan Tipikor lebih buruk dari Pengadilan Umum sehingga gagasan untuk meninjau kembali atau membubarkan Pengadilan Tipikor di daerah masuk akal. (kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakubuwono X Ditetapkan Jadi Pahlawan Nasional


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler