"Tipikor di daerah tetap harus dievaluasiTipikor itu fenomena yang menarik, menyedihkan sekali karena putusan-putusannya itu menimbulkan kontroversi," kata Busyro usai peluncuran buku berjudul 'Busyro Muqoddas Penyuara Nurani Keadilan' di Gedung KY, Jakarta (8/11).
Sebelum melakukan evaluasi lanjut Busyro, Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Pukat UGM sebaiknya duduk bersama untuk merumuskan konsep evaluasi tersebut.
"Hasil evaluasinya nanti tergantung kepada pertemuan itu
BACA JUGA: Komisi III Tolak Tipikor di Daerah Dibubarkan
Bisa diapakan (dibubarkan, red) juga terserah nantiMenurut Anda lembaganya atau hakimnya yang dievaluasi? "Dua-duanya, karena pembentukan Pengadilan Tipikor ini memang terburu-buru, melaksanakan UU Tipikor, tapi sepertinya kurang dipersiapkan tentang human resorces di daerah padahal pengadilan Tipikor ini kualifikasinya harus cermat dan matang
BACA JUGA: Busyro: UU yang Sudah Baku Tidak Perlu Direvisi
Masalah SDM-nya untuk kasus Tipikor ini juga perlu satu konsep yang jelas, termasuk recruitmen hakimnya," tandasnya.Banyak pihak yang menentang keberadaan Pengadilan Tipikor di daerah karena semakin banyaknya koruptor yang dibebaskan
BACA JUGA: Pulau Komodo Tetap Masuk 10 Besar Keajaiban Dunia
Bahkan, Mahfud menilai kinerja pengadilan Tipikor lebih buruk dari Pengadilan Umum sehingga gagasan untuk meninjau kembali atau membubarkan Pengadilan Tipikor di daerah masuk akal. (kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakubuwono X Ditetapkan Jadi Pahlawan Nasional
Redaktur : Tim Redaksi