KPK Usulkan Separuh Biaya Operasional Parpol Ditanggung Pemerintah

Senin, 21 November 2016 – 21:07 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan kenaikan dana bantuan kepada partai politik. Tidak tanggung-tanggung, menurut KPK separuh biaya yang dibutuhkan parpol ditanggung pemerintah. 

"Parpol 50 persen, negara 50 persen," kata Direktur Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam jumpa pers soal kajian dana parpol di kantor KPK, Senin (21/11).

BACA JUGA: Harusnya Dikawal, Jangan Dibubarkan

Dia menjelaskan, KPK sudah melakukan kajian terkait dana parpol. Menurut dia, selain dana parpol, kajian itu juga terkait pembentukan etik di dalam partai, pola rekrutmen, dan sistem kaderisasi terbuka. 

"Intinya, KPK menginginkan parpol kuat. Oleh karena itu, kajian KPK bukan hanya pendanaan. Tapi, dalam konteks memperkuat parpol," katanya. 

BACA JUGA: Mensos: Data Orang Miskin Tanya Pak Kades Dong

Berdasarkan data KPK, pada 1999 jumlah bantuan negara ke parpol mencapai Rp 105 miliar. Namun, kata dia, berdasarkan UU nomor 31 tahun 2002 tentang Parpol turun menjadi hanya Rp 13 miliar. 

Nah, lanjut Pahala, dulu APBN hanya Rp 200 triliun. Sekarang naik 10 kali lipat dan menembus angka Rp 2000 triliun. Hanya saja meski APBN terus naik, jumlah dana bantuan parpol malah menurun dari Rp 105 miliar menjadi Rp 13 miliar. 

BACA JUGA: Aksi 2 Desember, Panglima TNI: Itu Bukan Urusan Polri Saja

Pahala mengaku KPK sudah mendatangi 10 parpol untuk melihat biaya rill yang dibutuhkan. Untuk mengetahui itu, dibagi menjadi dua kelompok anggaran. Yakni 25 persen merupakan anggaran penyelenggaraan organisasi, sementara 75 persen lainnya untuk pendidikan politik.

Setelah melakukan kajian, ditemukan bahwa anggaran yang dibutuhkan 10 parpol mencapai Rp 9,3 triliun setiap tahun. Jumlah itu dibutuhkan pengurus pusat Rp 2,6 triliun, provinsi Rp 2,5 triliun, dan kabupaten/kora Rp 4,1 triliun. 

Karenanya KPK mengusulkan agar setengah dari biaya yang dibutuhkan itu ditanggung negara. Sedangkan sisanya atau setengahnya lagi ditanggung parpol yang bersangkutan.

"Partai menanggung setengah atau Rp 4,7 triliun dan negara lewat alokasi anggaran menanggung setengahnya yakni Rp 4,7 triliun," ujar Pahala.

Namun, kata Pahala, negara tidak langsung membiayai Rp 4,7 triliun kepada 10 parpol. Besaran dana yang dikucurkan negara, lanjut dia, tergantung dari kinerja partai sesuai instrumen yang dilekatkan sebagai alat pertanggungjawaban.

"Tidak sekaligus, kita perhitungkan 10 tahun mulai dari 5 persen sampai 50 persen. Tergantung kinerja partai ada instrumen yang kita lekatkan untuk pertanggungjawaban partai," katanya.

Selain itu, kata Pahala kenaikan dana bantuan parpol ini belum dapat dilakukan lantaran tidak adanya payung hukum. Setidaknya, kenaikan dana parpol paling cepat dilakukan setelah adanya revisi PP nomor 5 tahun 2009 atau revisi UU tentang Parpol. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Muslim Rohingya Dibantai, PSI: Jelas Perlakuan Keji


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler