KPK Usut Dugaan Korupsi LNG dengan Kerugian Negara Rp 2 Triliun

Rabu, 06 Oktober 2021 – 14:28 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri menyebut lembaganya tengah mengusut dugaan korupsi LNG dengan indikasikerugian negara Rp 2 triliun. (Humas KPK)

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik KPK tengah menggandeng sejumlah pihak untuk mengusut kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.

KPK terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, BPK, dan BPKP dalam menuntaskan kasus korupsi dengan indikasi kerugian negara Rp 2 triliun tersebut.

BACA JUGA: Azis Syamsuddin Punya 8 Orang Dalam? KPK Menanggapi Begini

"KPK tentu masih akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan serta instansi lainnya, seperti BPK maupun BPKP, untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan dalam pengumpulan alat bukti," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/10).

Fikri menerangkan kerja sama dengan Kejaksaan Agung dilakukan lantaran sama-sama menangani kasus tersebut.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru MenPAN-RB soal Rekrutmen Novel Baswedan Cs Jadi ASN Polri

Dari koordinasi yang dilakukan, KPK mendapat tanggung jawab menangani kasus dugaan korups tersebut.

"Sepakat bahwa tindak lanjut penanganan perkara dugaan korupsi LNG di PT Pertamina diselesaikan oleh KPK," katanya.

BACA JUGA: 7 Polisi Ini Dipecat oleh Irjen Risyapudin Nursin, Ada Bripka Raniandini Yasa

Dia menyebut kerja sama penanganan perkara korupsi sebenarnya lumrah dilakukan KPK dengan aparat penegak hukum lainnya.

Misalnya, dalam kegiatan tangkap dugaan korupsi pengisian jabatan kepala desa dan camat di wilayah Kabupaten Nganjuk atas koordinasi KPK dengan Bareskrim Polri.

Kemudian, saat penanganan perkara korupsi penyalahgunaan izin tambang di Sulawesi Tenggara atas koordinasi KPK dengan Kejaksaan Tinggi setempat.

"Koordinasi dan sinergisitas penanganan suatu perkara antaraparat penegak hukum niscaya akan memperkuat proses hukumnya dan memberikan manfaat yang optimal dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Fikri. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler