jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri angkat suara menanggapi informasi mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin punya delapan orang dalam di lembaga antirasuah.
Ali Fikri berharap pihak yang mengetahui nama-nama dimaksud dapat segera melaporkannya ke Dewan Pengawas KPK dengan disertai bukti-bukti awal yang valid.
BACA JUGA: KPK Perlu Jelaskan di Meja Siapa Bendera HTI Berkibar, Penyebar atau Terkontaminasi?
Menurut Ali, penegakan etik di lembaganya didasarkan bukti dan fakta, bukan dari opini yang belum tentu valid kesahihannya.
"KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawasi kerja-kerja KPK agar tetap profesional dan mengedepankan nilai-nilai etik yang berlaku," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (6/10).
BACA JUGA: 9 Eks Pegawai KPK Diundang ke Mabes Polri, Temui Para Jenderal, Ini Hasilnya
Saksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada sebelumnya menyebut Azis Syamsuddin memiliki delapan orang di KPK yang dapat dimanfaatkan untuk pengamanan perkara.
Yusmada menyebut hal itu saat memberi kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/10).
BACA JUGA: Perokok Harus Tahu Hal ini, jika Sayang Keluarga
Yusmada menjadi saksi pada persidangan dugaan perkara suap dalam pengurusan perkara dengan terdakwa eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
KPK, lanjut Ali, akan mendalami lebih lanjut keterangan Yusmada.
Selain itu, juga akan mengumpulkan keterangan lain agar persidangan dapat menyimpulkan apakah terdapat kesesuaian sehingga membentuk fakta hukum yang dapat ditindaklanjuti oleh KPK.
"Sebagaimana diketahui, dalam fakta persidangan sebagian keterangan dari saksi tersebut pun telah dibantah oleh terdakwa dan terdakwa SRP (Stepanus Robin Pattuju) tidak mengetahui akan hal tersebut," katanya.
Ali juga mengungkapkan Dewas KPK tidak menerima laporan perihal dugaan adanya orang dalam Azis Syamsuddin di KPK.
"Informasi yang kami peroleh, sebelumnya dewas juga tidak menerima laporan tersebut dan tidak juga menemukan fakta ini dalam sidang pemeriksaan pelanggaran etik terkait perkara Tanjungbalai," katanya.
Sementara itu, Anggota Dewas KPK Albertina Ho juga mengungkapkan bahwa dewas tidak menerima laporan tersebut.
Adapun laporan itu sebelumnya disampaikan mantan penyidik KPK Novel Baswedan.
"Setahu saya, dewas tidak menerima laporan yang dimaksud," kata Albertina dalam keterangannya di Jakarta.
Kendati demikian, kata dia, dewas terbuka menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dari siapa pun.
"Dewas menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dari siapapun, yang penting disertai bukti-bukti," ucap Albertina.(Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang