jpnn.com - jpnn.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan ipar dari Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo dalam persidangan terdakwa suap penghapusan pajak Country Director PT EK Prima Indonesia Ramapanicker, Rajamohanan Nair, jika memang diperlukan.
Sebelumnya, Arif yang menjabat Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera itu sudah pernah diperiksa sebagai saksi di penyidikan suap penghapusan pajak PT EK Prima Indonesia.
BACA JUGA: KPK Tunggu Fakta Sidang soal Ipar Jokowi di Suap Pajak
"Arif adalah salah satu saksi, jika dibutuhkan dalam proses persidangan tentu akan dihadirkan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (16/2) malam di kantornya.
Dia mengatakan, KPK akan membuktikan apakah ada peran Arif dalam perkara ini. Termasuk dugaan soal hubungan bisnisnya dengan Rajamohanan, hingga perkenalan pejabat Ditjen Pajak. Hal itu diperlukan penuntut umum untuk membuktikan apa yang sudah didakwakan kepada terdakwa.
BACA JUGA: Kawal Aset Negara, KPK Datangi GeoDipa Unit Dieng
"Kami akan buktikan itu di persidangan, mulai porsi rekan bisnis, perkenalan dengan terdakwa dan pihak lain di Ditjen Pajak," papar Febri.
KPK, imbuh Febri tidak mau berandai-andai apakah akan ada tersangka lain dalam kasus ini. "Jika ditemukan informasi dan bukti yang cukup tentu akan dikembangkan," katanya.
BACA JUGA: Ketua MK Blakblakan soal Patrialis ke Penyidik KPK
Seperti diketahui, Rajamohanan didakwa menjanjikan fee kepada PPNS Ditjen Pajak, Handang Soekarno Rp 6 miliar terkait pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Dalam surat dakwaan disebutkan, sebagian uang itu akan diberikan kepada Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv. Namun ketika terjadi penyerahan pertama yakni Rp 1,9 miliar dari Rajamohanan kepada Handang, keduanya diciduk KPK.
Dalam dakwaan terungkap nama Arif Budi serta Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi diduga mengetahui proses penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia itu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemenang Pilkada Jangan Sampai Berurusan dengan KPK
Redaktur & Reporter : Boy