jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan gelar perkara (ekspose) terkait kasus Bank Century. Rencananya, ekspose akan digelar setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) terhadap Budi Mulya yang merupakan terdakwa perkara korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century.
"Nanti akan kita ekspose lagilah, akan kita pelajari isi putusan itu. Pertimbangan-pertimbangannya sejauh mana, artinya terbukti sesuai yang kita dakwaan," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain di KPK, Jakarta, Selasa (9/12).
BACA JUGA: KPK Diibarat Kapal Besar, Tapi Tangkapan Teri
Dalam ekspose nantinya, sambung Zulkarnaen, KPK akan melihat adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus Century. "Kalau ada perkembangan-perkembangan lain, bukti-bukti lain tentu kita satukan untuk penentuan sikap selanjutnya," ujarnya.
Saat ini, perkara yang menjerat Budi sudah mendapat putusan banding. Dalam putusan banding, hukuman mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu diperberat menjadi 12 tahun penjara. Sementara untuk hukuman denda tidak berubah, yakni tetap Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan.
BACA JUGA: KPK Bakal Dalami Status PD Sumber Daya
"Kalau memang pihak-pihak, baik jaksa maupun pihak terdakwa menerima putusan tentu putusan ini akan inkrah," tandas Zul.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Fadli Zon Curigai Penenggelaman Kapal Hanya Sandiwara
BACA ARTIKEL LAINNYA... Temui Jokowi, Bukti SBY Masih Memikirkan Kepentingan Bangsa
Redaktur : Tim Redaksi