KPK Usut Kasus Korupsi Dana Covid-19, Nih Orang-orang yang Digarap, Ada Ibu Rumah Tangga

Jumat, 11 Juni 2021 – 13:11 WIB
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sebelas saksi untuk mengusut kasus dugaan rasuah pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19.

Diduga sejumlah pengadaan program tersebut terjadi praktik korupsi di Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2020.

BACA JUGA: Petugas Geledah Muatan Truk di Pelabuhan Merak, Lihat Isinya, Tak Disangka

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan mereka akan diperiksa untuk tersangka Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.

"Pemeriksaan saksi akan dilakukan di Kantor Polres Cimahi," kata Fikri, Jumat (11/6).

BACA JUGA: KPK Jebloskan Bupati Bandung Barat dan Anaknya ke Sel Tahanan

Adapun identitas sebelas saksi tersebut ialah Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Sodikin, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Pemkab Bandung Barat Asep Wahyu FS.

Kemudian Kabid Pendapatan BAPENDA Bandung Barat Rega Wiguna, Kepala Dinas Sosial Sri Dustirawati, dan Kepala Dinas DPMPTSP Bandung Barat Ade Zakir.

BACA JUGA: Dua ASN Ini Bikin Malu, Keterlaluan

Ada juga ibu rumah tangga Floren Sisca Della, Karyawan PT Jagat Dir Gantara Bagian Administrasi Umum Donih Adhy Heryady, pihak swasta Mohammad Riyad Mintarja, wiraswasta Djohan Chaerudin, ASN Pemda Kabupaten Bandung Barat atau ajudan bupati Wisnu Jaya Prasetia, Staf Pengelola Persidangan pada Sub Bagian Persidangan dan Perundang-undangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung Barat Dicky Yuswandira.

Dalam kasus ini, KPK menjerat tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa. Selain itu, Pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan.

Dalam konstruksi perkara disebutkan, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan Covid-19 pada Maret 2020.

Penganggaran dilakukan melalui refocusing anggaran APBD pada 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT). Pada April 2020, Aa Umbara diduga melakukan pertemuan dengan Totoh.

Dalam pertemuan itu dibahas perihal keinginan dan kesanggupan Totoh menjadi salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar enam persen dari nilai proyek.

Guna merealisasikan keinginan Totoh, Aa Umbara kemudian memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Bandung Barat untuk memilih dan menetapkan Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako.

Kemudian pada Mei 2020, Andri Wibawa menemui Aa Umbara untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako.

Aa Umbara menyetujui permintaan Andri dengan kembali memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinsos Bandung Barat agar ditetapkan.

Selama kurun April hingga Agustus 2020, dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan dua jenis paket. Yaitu Bansos Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan bansos terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar.

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri Wibawa mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bansos JPS.

Sedangkan Totoh menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan bansos PSBB.

Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara Sutisna diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar. Totoh dan Andri masing-masing diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekira Rp 2 milliar serta Rp 2,7 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sedangkan Andri dan Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler