KPK Jebloskan Bupati Bandung Barat dan Anaknya ke Sel Tahanan

Jumat, 09 April 2021 – 18:23 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa pada Jumat (9/4).

Umbara dan Andri dijebloskan ke sel setelah keduanya menjalani pemeriksaan. 

BACA JUGA: KPK Cekal 3 Orang Terkait Kasus Korupsi di Bandung Barat

Umbara dan Andri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat pada 2020. 

"Melakukan penahanan kepada para tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (9/4). 

BACA JUGA: Kang Emil Prihatin dengan Status Bupati Aa Umbara Sutisna

Umbara dan anaknya itu akan mendekam di tahanan sejak hari ini hingga Rabu (28/4). 

Ghufron mengatakan, Umbara dikurung di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Bandung Barat, Azis Syamsuddin Bereaksi Keras

Sedangkan Andri Wibawa ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1. 

Ghufron melanjutkan, sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, kedua tersangka itu akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1. 

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat pada 2020. 

Tiga tersangka, yaitu Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna serta sang anak Andri Wibawa yang merupakan pihak swasta yang ikut mengadakan program bansos Covid-19. Selain itu, ada juga pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler