KPK Usut Korupsi Pembelian Lahan di Pondok Rangon, 6 Orang Dilarang ke Luar Negeri

Rabu, 24 Maret 2021 – 23:59 WIB
Foto/ilustrasi: Paspor Republik Indonesia

jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencekalan terhadap sejumlah pihak terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

KPK mengajukan permohonan pencekalan ini pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mempercepat proses penyidikan.

BACA JUGA: KPK Panggil 4 Saksi Untuk Kasus Nurdin Abdullah, Ada Nama Rudy Ramlan

"Pencegahan keluar negeri terhadap beberapa pihak dimaksud dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021," tutur Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/3).

Hingga saat ini, lembaga yang dikepalai oleh Firli Bahuri itu belum mengungkapkan rincian dan nama tersangka dalam kasus ini karena belum melakukan penangkapan.

BACA JUGA: KPK Panggil 12 Saksi terkait Suap Bansos Covid-19, Ada Nama M Iqbal

"Kami sampaikan saat ini KPK belum dapat menyampaikan detail kasus dan mengumumkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," lanjut Ali.

Lembaga antikorupsi itu berjanji akan menyampaikan konstruksi perkara tersebut secara rinci setelah penyidikan dianggap cukup dan adanya upaya paksa penahanan tersangka. (mcr9/jpnn)

BACA JUGA: KPK Geledah Bank Panin Pusat Selama 11 Jam, Cari Bukti Kasus Suap Pajak


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler