KPK Usut Pencucian Uang Anas Lewat Mantan Kepala BIN

Selasa, 29 April 2014 – 11:35 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara AM Hendropriyono tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (29/4) pagi. Ia akan diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (29/4).

BACA JUGA: Mau Ketemu Megawati, PDIP Minta SBY tak Lewat Calo

Ke KPK, Hendropriyono yang tiba sekitar pukul 09.25 WIB mengenakan kemeja putih. "Mau menghadap ketua KPK," ujarnya.

Selain Hendropriyono, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya terkait dugaan TPPU Anas. Yakni Empat orang pihak swasta bernama Nurachmad Rusdam, Nursito, Rika Mustikawati dan Syarifah.

BACA JUGA: PP Pengadaan CPNS dan P3K Tinggal Diteken Presiden

Selain itu, pemilik awal PT Arina Kotajaya Hulman Aritonang, Kepala Seksi Konservasi, Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Timur Firly Sandi dan Angelina Sondakh. "Mereka diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan TPPU, Anas disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: KPK Garap Mantan Kepala BPN jadi Saksi Hambalang

Sebelum dijerat TPPU, Anas ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rudi Rubiandini Siap Dengarkan Vonis Siang Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler