jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut salinan putusan kasasi apa saja yang dimainkan tersangka suap Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Pranata Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisno.
Termasuk apakah ada dugaan permainan dalam pengiriman salinan putusan kasasi perkara pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Yakini Uang Pajak Bisa Naik Tanpa Tax Amnestsy
"Pasti ditanyakan putusan apa saja yang pernah ditunda (Andri) untuk dapatkan uang,” tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Sabtu (20/2).
Karenanya, dia menegaskan, tentu penyidik akan mengusut salinan putusan kasasi apa saja yang diduga dimainkan Andri. “Karena kan itu materi pokok kasusnya," paparnya.
BACA JUGA: Pria Nikahi Wanita Belum Tentu Normal soal Orientasi Seksual
Namun demikian, Yuyuk menegaskan, sampai saat ini belum ada informasi bahwa Andri diduga menerima uang terkait salinan kasasi Century. "Sampai saat ini belum ada informasi mengenai apakah ATS menerima uang terkait salinan putusan Century," ujarnya.
Lebih lanjut Yuyuk mengatakan, salinan putusan kasasi Century sudah diterima KPK. Namun, kata Yuyuk, belum ada informasi terbaru terkait perkembangan pengusutan kasusnya. “Tapi untuk perkembangan belum ada," ungkapnya.
BACA JUGA: Kata Tantowi, Artis dan Politikus Itu...
Seperti diketahui, Majelis Hakim MA telah memutus kasasi perkara Century April 2015. Namun demikian, salinan putusan kasasi baru diterima KPK pada 13 Januari 2016. KPK menegaskan akan langsung mengkaji berkas putusan Century setelah menerima salinan putusan kasasi.
Dalam amar putusannya, MA menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kepada Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa. Budi terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dalam dakwaan pemberian FPJP kepada Bank Century, Budi Mulya melakukan perbuatan melawan hukum itu bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, (Alm.) Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, (Alm) S Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur BI Bidang Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan, Hermanus Hasan Muslim, serta Robert Tantular.
Sementara dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya melakukannya bersama-sama dengan Muliaman Dharmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan sekaligus selaku anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang Kebijakan Moneter, Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang Logistik, Keuangan Penyelesaian Aset, Sekretariat, dan KBI, serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Prabowo Beber Kegagalan Pemerintah saat Tax Amnesty
Redaktur : Tim Redaksi