KPK: Vonis Djoko Susilo Diperberat jadi Kado Akhir Tahun

Kamis, 19 Desember 2013 – 10:45 WIB
Irjen Pol Djoko Susilo. FOTO: dok/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas Polri dan tindak pidana pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan pidana terhadap Djoko berupa penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Hukuman ini lebih berat dari vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menghukum Djoko dengan 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

BACA JUGA: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Djoko Susilo

"Hukuman itu bisa jadi kado buat para korban koruptor diujung tahun 2013 pasca hari anti korupsi. Bukankah selama ini dampak kejahatan korupsi tidak pernah menyentuh mereka yang jadi korban korupsi," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam pesan singkat, Kamis (19/12).

Bambang menambahkan, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengindikasikan bahwa pengadilan sudah semakin tegas kepada para koruptor. "Dan tidak bisa dipermainkan lagi oleh para koruptor," katanya.

BACA JUGA: Timwas Usulkan Perpanjangan Masa Kerja

Bambang berharap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kepada Djoko bisa menjadi suatu kebijakan umum. "Semoga putusan itu akan mengalami proses mainstreaming menjadi kebijakan umum dari suatu institusi penegakan hukum yang masih dipercaya sebagai pencari keadilan," katanya.

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Djoko berupa penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Djoko juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar.

BACA JUGA: SBY: Ini Tonggak Sejarah Baru Kita

Apabila Djoko tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama lima tahun.

Mantan Kepala Korlantas Polri itu juga dihukum dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu Desa Rata-Rata Kelola Rp 1 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler