KPK Warning DPRD Bekasi soal Gratifikasi Hewan Kurban, Hati-hati

Kamis, 30 Juli 2020 – 21:14 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - KPK mengingatkan DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, soal potensi terjadinya praktik gratifikasi saat pelaksanaan kurban pada Iduladha tahun ini.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan para penyelenggara negara dituntut untuk memahami dan memastikan setiap pemberian kepadanya bukan terkait jabatan yang melekat pada yang bersangkutan.

BACA JUGA: KPK Pastikan Usut Tuntas Kasus Korupsi di DPRD Sumut

"Yang dimaksud gratifikasi itu tidak hanya menerima dalam bentuk uang. Menurut undang-undang bisa diartikan dalam arti luas," katanya, Kamis (30/7).

Pernyataan itu menanggapi dugaan praktik gratifikasi yang diberikan sejumlah perusahaan di kawasan industri kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi dalam bentuk hewan ternak sapi untuk berkurban.

BACA JUGA: Sadis, Pasutri Dibantai Rekan Bisnis, Istri Hamil 8 Bulan, Mayatnya Diseret-seret Pelaku

"Tentu harus dipastikan bahwa pemberian dari pihak lain kepada penyelenggara negara itu karena ada hubungannya dengan jabatan si penerima. Artinya, apakah si pemberi mempunyai kepentingan dengan jabatan si penerima tersebut, ini mesti jelas dulu," ungkapnya.

Ali Fikri menjelaskan dalam Undang-Undang tindak pidana korupsi ada aturan yang melarang praktik yang dimaksud dengan ancaman pidana jika tidak melaporkan kepada pihaknya dalam waktu 30 hari kerja.

BACA JUGA: Sebegini Komisi yang Didapat Muncikari Artis Vernita Syabilla, Lumayanlah

"Apabila telah melapor maka tentu akan terbebaskan dari ancaman pidana. Ada di pasal 12B dan 12C undang-undang tipikor," katanya.

Sehari jelang pelaksanaan kurban, DPRD Kabupaten Bekasi menerima pemberian sejumlah hewan kurban dari kawasan industri yang dikirimkan perusahaan langsung ke gedung wakil rakyat itu.

Salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi asal PKS M Nuh bahkan menyempatkan diri memilih sapi yang ditujukan padanya sebelum diturunkan dari kendaraan roda empat.

"Yang ini nih buat saya ya. Langsung antar saja ke alamat ini," katanya.

Menurutnya, pemberian hewan kurban dari pihak swasta bukan merupakan bentuk gratifikasi. Alasannya, kata dia, hewan kurban yang diterimanya akan dibagikan kepada warga setelah melalui proses pemotongan.

"Oh bukan (gratifikasi), kan motongin buat warga, bukan buat saya. Saya tidak menerima duit. Ini kan proposal atas nama masjid bukan saya," kata dia.

Sopir yang mengantar sapi ke gedung DPRD Kabupaten Bekasi enggan mengaku asal empat ekor sapi itu.

"Ini empat ekor untuk pimpinan dewan, dari mananya saya kurang tahu, saya hanya disuruh mengantar saja," katanya. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler