jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyatakan sangat mungkin 10 partai politik yang kini ada di DPR mengusung pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden masing-masing pada pemilu presiden (pilpres) 2019.
Kemungkinan tersebut, menurut Fadli, merupakan konsekuensi dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan pemilu legislatif (pileg) dan pilpres dilakukan serentak.
BACA JUGA: Sandang Status Tersangka, Gubernur Nur Alam Tetap Ngantor
"MK telah memutuskan pileg dan pilpres digelar serentak. Berarti harus didasarkan dari hasil pemilu yang lalu, yaitu ada 10 partai yang lolos dari parliamentary threshold, dan punya perwakilan di DPR. Logikanya, 10 partai itu bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden sendiri," kata Fadli, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (20/9).
Karena peristiwa tersebut merupakan pertama kali terjadi, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengingatkan perlu kajian mendalam teknis penyelenggaraan pemilu serentak 2019.
BACA JUGA: Tuntut jadi CPNS, Uber Terus Presiden Jokowi
"Pileg dan pilpres serentak. Perlu disepakati dasarnya antara lain hasil pemilu sebelumnya," kata Fadli.
Ditanya, keberadaan partai yang baru lolos verifikasi? Fadli menjelaskan, kemungkinan ada dua skenario. "Pertama mereka hanya bisa ikut di dalam pilpres pada pemilu berikutnya, atau mereka juga diperbolehkan. Tergantung keputusan politik nantinya," imbuh dia.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Aksi Demo Bidan Desa PTT Ternyata Sepi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Beberapa Pemda yang Capai Penghargaan WTP
Redaktur : Tim Redaksi