KPK Yakin Menang Melawan Nur Alam di Praperadilan

Senin, 03 Oktober 2016 – 11:22 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto:dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam yang menyandang status tersangka dugaan suap pemberian izin pertambangan berupaya melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang menjeratnya sebagai tersangka.

Namun, KPK tidak gentar dan yakin menang melawan Nur Alam. "Oh kami harus selalu yakin menang," tegas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantor KPK, Senin (3/10).

BACA JUGA: Si Cantik Ingin Terus Kibarkan Wonderful Indonesia

Mantan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta ini mengatakan, KPK sudah menyiapkan semua bukti untuk menangkis gugatan Nur Alam. Termasuk soal dasar penetapan tersangka dan masalah tidak ada  perhitungan kerugian negara yang dipersoalkan.

Alexander menjelaskan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah menghitung kerugian negara ketika kasus naik ke penyidikan. "Secara simultan nanti kami juga sudah minta BPKP untuk melakukan audit kerugian negara," jelas dia.

BACA JUGA: Mendagri: Terima Kasih Pak Presiden

Menurut dia, belum adanya perhitungan kerugian negara oleh BPKP tidak akan memengaruhi praperadilan. Alex menjelaskan, praperadilan itu sebenarnya belum menyangkut materi. "Baru sebatas prosedural kan?" katanya.

Namun, ia mengakui, kadang ditanyakan soal perhitungan kerugian negara. Karenanya KPK siap memberikan penjelasan di persidangan. "Ya sudah nanti kita  lihat saja di persidangan," tegasnya.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Video di Facebook Bikin Gempar, Ada Pria Dianggap Hina Agama Islam

BACA ARTIKEL LAINNYA... Video Dimas Kanjeng Bikin Ketawa Geli


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler