JAKARTA - Kesaksian Wapres Boediono di Pengadilan Tipikor Jumat (9/5) mendapat kritikan tajam dari Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Dia menilai banyak hal yang janggal dalam keterangan Boediono. Salah satunya adalah dasar pemberian bailout yang disebut karena ada krisis.
Pria yang akrab disapa BW itu menyebut alasan yang disampaikan tidak wajar. Bertentangan dengan fakta kongkrit keseluruhan dan keterangan saksi-saksi lain yang sudah diperiksa. Mulai dari Jusuf Kalla yang saat itu menjabat sebagai wapres, dan internal Bank Indonesia seperti Halim Alamsyah dan Zainal Abidin.
"Saksi menyatakan, tidak ada kondisi krisis yang bisa menjadi dasar pembuatan kebijakan bailout," ujarnya. Dia lantas menyentil kapabilitas kuasa hukum Budi Mulya yang tidak mencerca Boediono dengan pertanyaan seputar pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP).
Hal itu membuat mantan advokat tersebut membuat kesimpulan bahwa proses pemberian FPJP memang tidak benar. Tim kuasa hukum Budi Mulya tidak mau mengorek keterangan karena bisa merugikan kliennya. "FPJP tidak sesuai prosedur, dilakukan oleh BI dimana tersangka menjadi pihak yang harus bertanggung jawab," imbuhnya.
Satu hal lagi yang membuat BW yakin tidak adanya krisis saat Bank Century mendapat keistimewaan. Kalau memang benar terjadi krisis, kenapa hanya Bank Century saja yang mengajukan repo aset. Sesuai keterangan Boediono, dia mengatakan kalau hanya Bank Century yang mengajukan FPJP.
Ada satu isu penting menurut BW soal pengajuan repo aset pada 30 Oktober 2008. Saat itu, Bank Century tidak memenuhi syarat karena untuk mendapatkan FPJP, rasio kecukupan modalnya di bawah 8 persen dan agunan aset kredit tidak kolektibilitas lancar 12 bulan.
BI lantas mengubah Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 10/26 menjadi menjadi 10/30. Poin utamanya adalah menurunkan syarat rasio kecukupan modal. "Kesan kuat perubahan itu ditujukan untuk menyesuaikan dengan kondisi Bank Century. Perubahan PBI adalah upaya "melegalkan" kalau tidak mau disebut penyelundupan hukum," terangnya.
Lebih lanjut BW menjelaskan, pihaknya menaruh perhatian terhadap upaya BI dalam menutupi kondisi Bank Century. Seperti diketahui, saat rekaman diputar, ada suara seorang perempuan yang ingin mengondisikan media dalam pemberitaan mengenai Bank Century. "Mereka (media) sudah paham bank ini bukan krisis tapi sudah lama bermasalah. Kita harus bicara dengan level pemred, Persatuan Jurnalis Indonesia siap membantu," ujarnya.
"Saksi Boedino menyampaikan dalam rapat itu apa yang dibahas agar tidak keluar karena sangat berbahaya. Pertanyaannya, kenapa harus disembunyikan? hal ini sangat mngundanag kecurigaan berbagai pihak," tegasnya.
Sementara, usai menjalani sidang Jumat malam (9/5), Boediono sempat berharap kesaksiannya dapat membuat terang kasus Bank Century. Dia juga meminta pejabat negara tidak takut mengambil kebijakan di masa sulit dan mendesak jika memang itu untuk kepentingan bangsa.
Pernyataan itu disampaikan Boediono saat berikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menyampaikan tentang persidangan yang diikutinya. "Saya memenuhi majelis yang terhormat ini hanya untuk mengungkapkan kebenaran atas kasus yang menjadi perhatian publik selama lima tahun ini," ujarnya.
Dia masih bersikukuh bahwa apa yang terjadi pada 2008 itu ialah krisis ekonomi. Pandangan itu tetap dipertahankan karena dia merasa selama ini sudah lebih dari 30 tahun berada di pemerintahan dan menangani persoalan ekonomi.
"Krisis ekonomi itu sebuah fakta yang diketahui umum. Berbagai indikator juga menunjukan keadaan tersebut, semua praktisi perbankan juga merasakannya," terang pejabat asal Blitar ini. Bahkan dia tetap bersikeras harus pemerintah bisa menerapkan blanket guarantee. Sebab kebijakan itu telah diadopsi negara tetangga Indonesia yang perekonomiannya lebih baik.
Dia juga setuju adanya tindakan hukum terhadap mereka yang menyalagunakan pengucuran dana FPJP. "Kalau memang terbukti ada pihak-pihak yang memanfaatkan dan menyalagunakan kebijakan tersebut tindakan hukum memang harus diambil," ujarnya.
Oleh karena itu dia berpesan agar dengan adanya perkara ini, pejabat negara tetap tidak ragu mengambil kebijakan. Terutama saat dihadapkan pada masa sulit dan mendesak. "Selama itu untuk kepentingan negara dan bangsa, tidak perlu ragu dan gamang," ungkap Boediono.
Pada sejumlah wartawan, Boediono mengaku lega telah memberikan kesaksian meskipun harus dilalui dengan hari yang panjang. Dia juga ingin menunjukan bahwa siapapun, termasuk wapres memang harus patuh pada penegakan hukum. "Siapapun orangnya, kedudukan di mata hukum harus sama," ungkapnya. (dim/gun)
BACA JUGA: PDIP Kuasai 38 Dapil, Prediksi Hanya Raih 109 Kursi
BACA ARTIKEL LAINNYA... SDA Sebut Akar Rumput PPP Condong ke Prabowo
Redaktur : Tim Redaksi