JAKARTA - Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan terhadap Anggodo Widjojo agar tidak bepergian ke luar negeriLantas apa alasan KPK minta pencegahan terhadap Anggodo?
Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, Anggodo dicegah agar tidak ke luar negeri karena terindikasi terindikasi melakukan atau setidak-tidaknya terlibat tindak pidana korupsi (tipikor)
BACA JUGA: Dicatut, Ketua MK Dihargai Rp85 Juta
"Dia sudah kita cekal terkait kasus yang bersangkutan (korupsi)Tumpak menyebutkan sejumlah indikasi bahwa Anggodo melakukan tindakan yang mengarah korupsi
BACA JUGA: Boediono dan Sri Mulyani Jangan Dikasih Taring
"Seperti permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan," tambahnya,Namun demikian, pencekalan itu tak lantas status hukum Anggodo berubah dari terlapor
BACA JUGA: Diusulkan BM Gula Impor Turun
Ditanya kapan Anggodo diperiksa KPK? Tumpak tidak menyebut secara pasti"Bersabar saja," imbuhnya.Hingga saat ini, Tumpak juga meyakini Anggodo masih berada di IndonesiaYang pasti, pemberlakuan pencegahan ke luar negeri dimaksudkan untuk menghindari agar Anggodo tidak menyusul langkah kakaknya, Anggoro Widjojo yang kabur ke luar negeriAnggoro merupakan tersangka yang ditetapkan KPK dalam dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan beberapa waktu lalu.
Seperti diberitakan, sebelumnya kasus Anggodo ditangani penyidik Bareskrim PolriSaat itu polisi membuat laporan sendiri, dan menetapkan sekitar enam pasal dugaan yang dilanggar Anggodo seperti fitnah, perbuatan tidak menyenangkan, pengancaman, penvemaran nama baik dan penghinaan institusi.
Namun demikian, dari sejumlah dugaan itu tak satupun pasal yang mampu dibuktikanPada waktu bersamaan, KPK juga melakukan penyelidikan tentang dugaan upaya penyuapan atas laporan dari Ary Muladi(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertemuan Ulang Polri, KPK dan Kejagung Belum Ditentukan
Redaktur : Tim Redaksi