KPPA Desak KUA Hapus Dispensasi Usia Pernikahan

Jumat, 29 Desember 2017 – 20:11 WIB
Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) Lenny N Rosalin (berdiri). Foto: JPNN

jpnn.com, MAGELANG - Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) Lenny N Rosalin mengatakan, banyak faktor penyebab pernikahan anak.

"Faktor utama penyebab pernikahan anak karena kemiskinan dan faktor budaya (tradisi),” ujar Lenny dalam Media Gathering Refeleksi 2017 dan Outlook 2018.

BACA JUGA: 5,2 Juta Anak Terpapar Masalah, Pencegahan Harus Masif

Lenny menambahkan, pemahaman orang tua bisa memengaruhi angka pernikahan anak. Orang tua beranggapan menikahkan anak menyelesaikan masalah.

Pemikiran tersebut justru terbalik karena pernikahan dini malah memunculkan masalah baru.

BACA JUGA: 2018, KPPA Target Ciptakan 400 Kota Layak Anak

"Masalah yang muncul pada pernikahan anak adalah anak punya anak masih anak-anak. Anak tumbuh stunting, berat badan rendah, muncul kekerasaan dalam rumah tangga (KDRT) sampai perceraian," kata Lenny.

Dia mengatakan, faktor lain pemicu  pernikahan anak muncul karena regulasi. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan cenderung bertentang dengan UU Perlindungan Anak.

BACA JUGA: India Larang Berhubungan Seks dengan Istri di Bawah Umur

Dalam UU Perkawinan mengatur minimal usia pernikahan 18 tahun. Padahal, menurut dia, usia ideal pernikahan adalah 21 tahun.

“Perlu direvisi. Idealnya usai pernikahan untuk perempuan 21 tahun. Kami sudah melakukan dialog dengan kementerian/lembaga terkait," kata Lenny.

Lenny juga menentang keras dispensasi pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA).

"Dengan alasan apa pun, petugas KUA tidak boleh memberikan dispensasi. Kami juga menuntut dispensasi ini dihapus,"  tegas Lenny. (jos/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler