KPPU : Akuisisi Indosiar oleh SCTV Tak Langgar UU

Kamis, 22 Desember 2011 – 09:01 WIB

JAKARTA - Ganjalan isu monopoli dalam akuisisi PT Indosiar Karya Media oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk, pemegang saham Surya Citra Televisi (SCTV), akhirnya tuntasKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa akuisisi tersebut tidak melanggar Undang-undang (UU).

Juru Bicara KPPU Ahmad Junaidi mengatakan, KPPU telah memeriksa proses akuisisi Indosiar oleh SCTV sejak Juni 2011 untuk melihat apakah terjadi pelanggaran atas UU No

BACA JUGA: Indeks Berpotensi ke Level Lebih Tinggi Lagi

5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
"Kesimpulannya, KPPU menyatakan akuisisi itu tidak melanggar Undang-undang," ujarnya kemarin (20/12).

Menurut Junaidi, transaksi akuisisi telah memenuhi batasan (threshold) omset dan asset minimal dilakukannya Penilaian

BACA JUGA: Resepsi Sosial Sido Muncul

Pasal 5 (2) PP 57/2010 menyatakan bahwa suatu transaksi akuisisi akan diadakan Penilaian apabila : (a)
asset gabungan dari transaksi ini melebihi Rp

BACA JUGA: Program Tambah Daya Tinggal 10 Hari

2,5 triliun rupiah dan atau (b)omset gabungan melebihi Rp5 triliun.

Dalam proses pemeriksaan dokumen diketahui bahwa akuisisi saham Indosiar oleh SCTV memiliki nilai penjualan gabungan Rp 4,1 triliun dan nilai aset gabungan hasil akuisisi Rp 5,2 triliun.

Junaidi menyebut, dalam proses Penilaian yang berlangsung sejak 20 Juli 2011 - "24 November 2011, KPPU melihat tiga indikator, yakni pasar bersangkutan (relevant market), konsentrasi pasar, serta checklist justifikasi.

Dalam konteks pasar bersangkutan, setelah melalui pengumpulan data, Komisi mengidentifikasi pasar bersangkutan dari transaksi ini berdasarkan pasar produk dan pasar geografisnya yaitu pasar jasa penayangan program melalui televisi free to air yang diukur melalui pendapatan iklan, "dan akan dilakukan penilaian checklist justifikasi bilamana konsentrasi pasar yang ada sebelum akuisisi adalah melebihi batas 1800 HHI (Hirschman-Herfindahl Index) dengan perubahan konsentrasi melebihi 150.

HHI (Hirschman-Herfindahl Index) adalah standar konsentrasi pasar yang diperoleh dari jumlah atau gabungan dari kuadrat pangsa pasar masing-masing kompetitior (pelaku usaha pada pasar bersangkutan) dimana dalam konteks ini, konsentrasi pasar "yang terhimpun dari 6 (enam) group lembaga penyiaran swasta(LPS) adalah sebesar 2355,26 (pra akuisisi).

Group dimaksud meliputi : RCTI, MNC TV, dan GLOBAL TV dimiliki oleh MNC Grup; TRANS TV dan TRANS 7 dimiliki oleh PARA Grup; ANTV dan TV ONE dimiliki oleh BAKRIE Grup; SCTV dimiliki oleh EMTEK Grup; IVM dimiliki oleh Salim Grup, dan; METRO TV dimiliki oleh Media Grup.

Komisi juga menilai justifikasi dari akuisisi ini dimana berdasarkan parameter besaran entry barrier (hambatan masuk pasar bagi pesaing), bahwa akuisisi ini tidak menghambat masuknya kompetitior baru karena mekanisme masuknya kompetitior berdasarkan ijin pemerintah dan slot (frekuensi) yang kini terbatas akan "berkembang dan disediakan oleh Pemerintah.

Lalu, Komisi menilai bahwa transaksi ini menimbulkan efisiensi karena akan terjadi pemakaian bersama infrastruktur dan fasilitas produksi antara SCTV dan Indosiar sehingga efisien dan meningkatkan kemampuan bersaing mereka dengan group LPS lain.

Selain itu, Komisi menilai bahwa potensi perilaku ini kecil karena industri penyiaran mengedepankan diversifikasi program siaran dimana setiap LPS memiliki target pemirsa dengan segmentasi tertentu.

"Di samping itu, stasiun televisi tidak akan mampu mengontrol harga (bagian dari kolusi ini) atas iklan karena banyaknya stasiun televisi menciptakan pilihan kepada perusahaan pengiklan dan konsumen dalam memilih program," terang Junaidi(owi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jual Elpiji, Pertamina Makin Rugi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler