KPPU Dituding Langgar Aturan

Terkait Putusan Kasus Kartel Obat PT Pfizer

Kamis, 30 September 2010 – 17:00 WIB

JAKARTA - PT Pfizer Indonesia menuding Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menumbuhkan monopoli dalam sistem perdagangan di IndonesiaHal itu dapat dilihat dari kebijakan KPPU yang tidak populis dan justru menguntungkan salah satu pihak.

"Kalau kita lihat selama ini keputusan KPPU selalu menyatakan ada pelanggaran undang-undang persaingan usaha sehingga perusahaan diwajibkan membayar denda

BACA JUGA: Petani Tolak Konvensi Tembakau

Tapi sebenarnya yang melanggar aturan itu justru KPPU," ujar Ignatius Andi, kuasa hukum PT Pfizer Indonesia dalam diskusi terbatas di Hotel Borobudur, Kamis (30/9).

Dia mencontohkan pelanggaran yang dilakukan KPPU, yaitu tentang tuduhan adanya perjanjian Pfizer dengan Dexa Medica untuk mengatur harga obat
Padahal, kata Andi, di lapangan harga obat bervariasi

BACA JUGA: Evaluasi Kinerja Semua Deputi Kemenkop UKM

Demikian juga dengan produksinya
Menurut Andi, obat buatan Pfizer maupun Dexa nyata-nyata berbeda.

"Dexa itu musuh kami, kok KPPU bilang Pfizer kerja sama

BACA JUGA: Bank OCBC NISP Bidik 5.000 DB Care

Kalau mau jujur yang ngatur-ngatur harga itu KPPU," ujarnya.

Ketua Perhimpunan Pengusaha Farmasi, Ahaditomo, mengatakan, selama ini harga obat di Indonesia tidak diaturSebab, harga obat diatur oleh pasar

Karenanya Ahaditomo mempertanyakan tudingan KPPU tentang pengaturan harga obat"Obat-obatan yang beredar di masyarakat harganya tidak diaturKecuali obat-obat yang dibeli pemerintah itu yang diatur karena harganya lebih murah," tandasnya

seperti diketahui, sebelumnya KPPU menjatuhkan denda Rp25 miliar kepada PT Pfizer Indonesia, Pfizer Inc, Pfizer Panama, Pfizer Global Trading, Pfizer Overseas, dan PT Dexa Medica dalam kasus kartel obat antihipertensi yang bernamaKPPU menganggap Pfizer telah mengatur harga jual amlodipine.(Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... APPBI Belum Memerlukan UU Mall


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler