KPPU Endus Kartel 6 Perusahaan Kapal Singapura

Rabu, 14 Desember 2016 – 18:36 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA- Enam perusahaan perkapalan dan penyedia jasa kontainer angkut barang berasal dari Singapura diduga terlibat kartel.

Praktik buruk itu dilakukan dengan cara menetapkan tarif perkapalan kontainer angkut barang dari Batam menuju Singapura.

BACA JUGA: 3 Sektor yang Bakal Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi 2017

Tarif jasa kontainer angkut barang dari Batam-Singapura dan sebaliknya.

Seharusnya, tarif Singapura-Batam lebih rendah dibanding Jakarta-Singapura dan sebaliknya.

BACA JUGA: Januari, Harga Solar Berpotensi Naik Rp 500 Per Liter

Pasalnya, jarak antara Batam-Singapura jauh lebih dekat bila dibanding Jakarta-Singapura.

”Dugaan persekongkolan muncul karena perbedaan harga sangat tinggi dari Batam menuju Singapura dengan Jakarta ke Singapura,” tutur Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf di Jakarta,  Selasa (13/12).

BACA JUGA: Harley Davidson Comeback di Indonesia

Meski begitu, KPPU belum dapat memastikan estimasi penyelewenangan tarif keenam perusahaan kontainer asal Singapura.

Pihaknya juga belum bisa menentukan estimasi kerugian yang ditimbulkan dari persekongkolan tersebut.

”Karena masih dalam proses penelitian. Tapi yang jelas merugikan perusahaan kontainer di Indonesia,” tukas Syarkawi.

Komisioner KPPU Munrokhim Misanam menambahkan, persekongkolan itu diduga telah berlangsung cukup lama.

Karena itu, KPPU tengah berupaya melakukan investigasi.

Dalam proses investigasi itu, KPPU memastikan akan menggandeng otoritas pengawas Singapura.

”Kami berusaha investigasi bersama KPPU Singapura,” tukas Munrokhim.

Namun, koordinasi dengan otoritas pengawas Singapura mengalami kendala menyusul kewenangan KPPU belum kuat.

Karena itu, KPPU tidak bisa mengirimkan hasil penelitian awal KPPU kepada otoritas pengawas Singapura untuk ditindaklanjuti.

KPPU mengharap kewenangan meningkat melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atau Kartel.

Saat ini, RUU tersebut tengah dibahas di Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (far/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Riau Geber Pariwisata Lewat Kuliner


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler