KPPU Ingatkan Pemilik SCTV Patuhi Aturan

Rabu, 06 Juli 2011 – 19:37 WIB
JAKARTA- Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Erwin Syahril mengingatkan PT Elang Mahkota Teknologi (EMTK) Tbk untuk mematuhi berbagai produk undang-undang (UU), khususnya UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang PenyiaranHal itu terkait aksi bisnis PT EMTK yang juga pemilik SCTV dalam mengakuisisi PT Indosiar Visual Mandiri

BACA JUGA: Dua Politisi Partai Besar Berebut Blok Kangean



Menurut Erwin, jika akuisi yang dilakukan EMTK terhadap Indosiar itu sampai melanggar UU maka hal itu sama saja membuat masalah baru
"KPPU tidak akan menoleransi pelanggaran Undang-undang

BACA JUGA: Kredit Macet BTPN Hanya 1,2 Persen

Jika akuisisi terhadap Indosiar terbukti melanggar
Ini penting untuk membenahi semua sistem di negara ini agar menjadi semakin baik," katanya di Jakarta, Rabu (6/7).  

Erwin mengaku bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan dari staf komisi KPPU terkait rencana akuisisi Indosiar oleh PT EMTK, yang juga memiliki SCTV dan O Channel

BACA JUGA: Produksi Minyak ENRG Bertambah

"Biasanya, kalau ada laporan dari staf ke komisi KPPU, kami langsung membahasnya dan mengambil sikap terkait akuisisi sebuah perusahaanSampai saat ini, kami belum menerima laporan itu," katanya.

Ditambahkan, biasanya sebelum proses akuisi dilakukan ada dua cara atau model pelaporan yang diterima KPPUYaitu, perusahaan pengakuisisi berkonsultasi terlebih dahulu ke KPPU, apakah rencana akuisisi itu sudah sesuai dengan UU atau tidak"KPPU pasti akan memberikan bantuan informasi, tetapi bantuan itu bukan sebuah keputusan," katanya.

Model lainnya, imbuh dia, adalah berupa perusahaan pengakuisisi memberitahu KPPU setelah mengakuisisi sebuah perusahaan"Model seperti ini yang banyak terjadiKPPU kemudian melakukan penelitian atau investigasi dan jika terbukti melanggar sejumlah UU, maka kami langsung menolak akuisisi itu," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Biro Merger KPPU, Taufik Ahmad menambahkan bahwa pihaknya baru menerima notifikasi dari PT EMTK terkait akuisisi Indosiar"Kami baru menerima notifikasi mereka dan butuh 90 hari kerja untuk memberikan hasilnya," pungkasnya.

Seperti diketahui, aksi bisnis EMTK dengan mengakuisisi Indosiar dinilai menabrak ketentuan Pasal 18 Ayat 1 UU Penyiaran, yang mengatur bahwa izin penyelenggaraan penyiaran publik di satu wilayah tertentu hanya boleh dimiliki satu orang atau satu badan hukum usaha (holding)Dengan demikian, Indosiar tidak boleh dikuasai dua orang atau dua badan hukum.

Selain itu, rencana akuisisi itu juga berpotensi melanggar Pasal 31 Ayat 1 PP Nomor 50 Tahun 2005 yang menyebut satu badan hukum tidak boleh memiliki dua izin penyelenggaraan penyiaran di satu provinsi.(fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aturan Kargo Baru, Paket Pos Telat Dikirim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler