BACA JUGA: Dua Politisi Partai Besar Berebut Blok Kangean
Menurut Erwin, jika akuisi yang dilakukan EMTK terhadap Indosiar itu sampai melanggar UU maka hal itu sama saja membuat masalah baru
BACA JUGA: Kredit Macet BTPN Hanya 1,2 Persen
Jika akuisisi terhadap Indosiar terbukti melanggarErwin mengaku bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan dari staf komisi KPPU terkait rencana akuisisi Indosiar oleh PT EMTK, yang juga memiliki SCTV dan O Channel
BACA JUGA: Produksi Minyak ENRG Bertambah
"Biasanya, kalau ada laporan dari staf ke komisi KPPU, kami langsung membahasnya dan mengambil sikap terkait akuisisi sebuah perusahaanSampai saat ini, kami belum menerima laporan itu," katanya.Ditambahkan, biasanya sebelum proses akuisi dilakukan ada dua cara atau model pelaporan yang diterima KPPUYaitu, perusahaan pengakuisisi berkonsultasi terlebih dahulu ke KPPU, apakah rencana akuisisi itu sudah sesuai dengan UU atau tidak"KPPU pasti akan memberikan bantuan informasi, tetapi bantuan itu bukan sebuah keputusan," katanya.
Model lainnya, imbuh dia, adalah berupa perusahaan pengakuisisi memberitahu KPPU setelah mengakuisisi sebuah perusahaan"Model seperti ini yang banyak terjadiKPPU kemudian melakukan penelitian atau investigasi dan jika terbukti melanggar sejumlah UU, maka kami langsung menolak akuisisi itu," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Biro Merger KPPU, Taufik Ahmad menambahkan bahwa pihaknya baru menerima notifikasi dari PT EMTK terkait akuisisi Indosiar"Kami baru menerima notifikasi mereka dan butuh 90 hari kerja untuk memberikan hasilnya," pungkasnya.
Seperti diketahui, aksi bisnis EMTK dengan mengakuisisi Indosiar dinilai menabrak ketentuan Pasal 18 Ayat 1 UU Penyiaran, yang mengatur bahwa izin penyelenggaraan penyiaran publik di satu wilayah tertentu hanya boleh dimiliki satu orang atau satu badan hukum usaha (holding)Dengan demikian, Indosiar tidak boleh dikuasai dua orang atau dua badan hukum.
Selain itu, rencana akuisisi itu juga berpotensi melanggar Pasal 31 Ayat 1 PP Nomor 50 Tahun 2005 yang menyebut satu badan hukum tidak boleh memiliki dua izin penyelenggaraan penyiaran di satu provinsi.(fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aturan Kargo Baru, Paket Pos Telat Dikirim
Redaktur : Tim Redaksi