Aturan Kargo Baru, Paket Pos Telat Dikirim

Rabu, 06 Juli 2011 – 11:46 WIB
SURABAYA - Pemerintah kembali melakukan kebijakan yang ganggu efisensi usahaTanpa adanya persiapan matang dan sosialisasi pada pelaku usaha terkait, otoritas Bandar Udara Soekarno-Hatta menerapkan kebijakan baru tentang agen inspeksi atau regulating agent (RA)

BACA JUGA: BEI Tunggu Penjelasan dari MIRA

Akibatnya, terjadi penumpukan barang lewat kargo udara dari berbagai perusahaan jasa pengiriman, tak terkecuali PT Pos Indonesia
Imbasnya, pengiriman barang terlambat sampai, bahkan layanan kilat BUMN tersebut dihentikan untuk waktu yang belum ditentukan.

Hingga kemarin (5/7), tercatat ratusan kilogram produk pros yang seharusnya terkirim pada Senin (4/7) tak bisa diangkut lewat transportasi udara

BACA JUGA: BNI Genjot Dana Murah untuk Pacu LDR

"Kami mohon maaf atas keterlambatan penyerahan Pos Express dan kiriman pos udara dari PT Pos Indonesia
Ini merupakan kondisi force majeure (di luar perkiraan, red)," ungkap Senior Manager Produk Jasa Pos dan Operasi Divre VII Jatim, kemarin di kantornya.

Menurutnya, data kiriman dari Jakarta untuk wilayah Jatim pada Senin terdiri dari 140 kilogram (kg) Express Mail Service dari luar negeri, Pos Express sebanyak 120 kg (sekitar 4000 pucuk surat) dari seluruh Indonesia, 1000 surat kilat khusus (27 kilogram) dan 14 kg paket barang.

Kepala Divisi Regional VII Jatim, Junaedi, pada kesempatan yang sama mengungkapkan bahwa kondisi tersebut terjadi akibat adanya masalah operasional di Bandara Internasional Soekarno-Hatta

BACA JUGA: Rights Issue UNTR untuk Akuisisi Tambang Baru

Akibatnya banyak kargo yang tak hanya dari PT Pos Indonesia tertahan di gudang kargo.

"Untuk solusinya, pihak kantor pos pusat Jakarta, sudah berunding dengan pihak Bandara Cengkareng untuk mengambil kembali barang-barang yang menumpuk di gudangRencananya, nanti malam (kemarin malam, Red) semua paket untuk PT Pos Jatim akan dikirim lewat darat menggunakan 2 truk khusus milik PT PosDiperkirakan tiba di Surabaya pada tanggal 7 malam dan bisa dikirimkan ke alamat pada keesokan harinya," jelasnya.

Stagnasi kargo dan pos dokumen ditengarai akibat penerapan aturan RA melalui Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara nomor 255/IV/2011 tentang pemeriksaan keamanan kargo dan pos jasa pengangkutan udaraJika sebelumnya pemeriksaaan kargo melalui pos yang berada di ring satu (dekat enggan gudang/apron), namun karena adanya RA, maka pemeriksaan dipindahkan ke lokasi di Ring II dengan jarak lebih jauh antara 500 meter hingga satu kiloSelain itu RA juga menyediakan alat pemeriksa alat pindai atau X-ray juga berkurang sehingga antrean barang yang semula rata-rata 45 menit menjadi lima jam.

Adanya aturan baru tersebut juga mengakibatkan adanya perubahan biaya pemeriksaan dengan x-ray yang semula Rp 60 per kg jadi Rp 850 per kilogram"Karena itu kami untuk sementara menghentikan layanan paket sehari sampai dari JakartaBelum tahu sampai kapan," tandasnya.

Karena itu PT Pos berharap agar pemerintah kembali mempertimbangkan kemampuan RA memeriksa kargo kiriman udara tersebutAgar masalah ini cepat terselesaikan(aan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indeks Terjegal Aksi Jual


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler