JAKARTA - Setelah pekan lalu kalah melawan 20 pengusaha minyak goreng, kini Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) kembali kalah setelah "dikeroyok" 9 maskapai penerbanganPN Jakpus menyatakan 9 perusahaan maskapai tersebut tidak terbukti melakukan kartel fuel surcharge seperti dalam putusan KPPU, 4 April tahun lalu.
Sembilan maskapai penerbangan tersebut adalah PT Garuda Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Merpati Nusantara Airlines, PT Mandala Airlines, PT Travel Express Aviation Service, PT Lion Mentari Airlines, PT Wings Abadi Airlines, PT Metro Batavia, dan PT Kartika Airlines
BACA JUGA: IHSG Tunggu Skema Baru
"Mengabulkan permohonan pemohon dan membatalkan seluruh putusan KPPU No.25/KPPU-1/2009," kata ketua majelis Yulman di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (28/2).Menurut majelis hakim, banyak faktor yang menentukan harga fuel surcharga yaitu harga internasional dan nilai tukar rupiah tetapi mereka membeli ke satu produsen yaitu Pertamina
Menanggapi putusan ini, kuasa hukum salah satu pemohon, Eri Hertiawan dari Garuda Indonesia merasa senang
BACA JUGA: Demi Konsumen, Astra Terus Berinovasi
"Kami sudah yakin bahwa kebenaran akan ada dipihak di GarudaBACA JUGA: PLN Berencana Turunkan Tarif Listrik Industri
Perjanjian itu memang tidak adaSaya kira pertimbangan hukum dari majelis hakim sesuai dengan fakta yany sesuai dengan hukum, peraturan perundang-undangan," tegas Eri usai sidang.Terhadap putusan ini, pihak KPPU yang hadir mengaku akan melaporkan hasil sidang siang ini ke komisioner KPPUSelain itu, karena kalah berturut- turut, KPPU akan melakukan evaluasi kinerja. "Akan kami laporkan ke komisioner apakah kasasi atau tidakTapi belajar dari kasus kartel minyak goreng, kami akan kasasi," kata staf litigasi KPPU Berla Wahyu Pratama usai sidang
Apakah ini tidak menimbulkan preseden buruk bagi KPPU karena kalah berturut-turut? "Kami akan melakukan evaluasi kinerja terkait itu," jawab Berla.
KPPU sebelumnya menetapkan 9 maskapai penerbangan nasional bersalah melakukan kartel fuel surchargeAkibat kartel ini, masyarakat dirugikan sampai Rp 13,843 triliunMerasa tak puas, 9 maskapai itu mengajukan keberatan atas keputusan KPPU tersebut(lum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PT Medco Gandeng ITB
Redaktur : Tim Redaksi