KPPU Mengingatkan Agar Pemberian Izin Impor Bawang Putih Transparan

Selasa, 25 Februari 2020 – 23:16 WIB
Bawang putih. Foto: Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), mengingatkan agar tidak ada diskriminasi dalam pemberian rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH), untuk bawang putih, yang diduga hanya menguntungkan pihak tertentu.

"Kalau sudah sesuai prosedur, memang tugasnya Kementerian Pertanian untuk memberikan RIPH," kata Komisioner KPPU Chandra Setiawan, dalam pernyataan resmi di Jakarta, Selasa.

BACA JUGA: Geber Stabilisasi Bawang Putih, Kementan Gelar Pasar Murah di Banten

Ia mengatakan KPPU siap membantu pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam pemberian izin impor bawang putih, apabila prosesnya tidak transparan dan tidak sesuai tata kelola berlaku.

"Kalau misalnya yang memenuhi syarat itu sudah sekian banyak, kemudian ada versi lain lagi selain pemenuhan syarat itu, ada indikasi diskriminatif, itu bisa jadi masalah," katanya.

BACA JUGA: Benarkah Bawang Putih Bisa Mengatasi Wasir?

Terkait pemberian dan pengaturan kuota impor bawang putih itu, Chandra menekankan pengajuan dan pemenuhan persyaratan harus sesuai ketentuan yang berlaku serta sesuai kebutuhan.

Oleh karena itu, apabila suatu perusahaan importir telah memenuhi persyaratan, maka RIPH dapat diterbitkan setiap saat agar pelaku ekspor impor tidak mudah mempermainkan harga yang sudah ditetapkan di tingkat internasional.

BACA JUGA: 150 Ton Bawang Putih Ditimbun di Karawang, Pelakunya PT Padang Sejahtera

"Kalau misalnya, RIPH itu keluarnya terjadwal, itu malah akan mudah dipermainkan, mudah dibaca oleh produsen," kata Chandra.

Dalam kesempatan terpisah, Pengurus Perkumpulan Pengusaha Bawang Nusantara (PPBN) Mulyadi mengatakan saat ini hanya sekitar 10 perusahaan yang mendapatkan RIPH dari 100 yang mengajukan.

Dari 10 perusahaan tersebut, menurut dia, tujuh perusahaan diduga merupakan perseroan yang baru terbentuk.

Untuk menghindari praduga, Mulyadi mendesak adanya keterbukaan agar profil perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan RIPH dapat diakses oleh publik.

Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto mengatakan pemberian RIPH sudah dilakukan secara terbuka.

Prihasto juga membantah ada konflik kepentingan dalam pemilihan importir, meski tidak membeberkan perusahaan yang mendapatkan RIPH dengan kuota masing-masing.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian telah menerbitkan izin impor untuk bawang putih sebesar 103.000 ton dari China untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Penerbitan izin impor ini dilakukan karena stok bawang putih di dalam negeri kian menipis, yakni 70.000 ton dan hanya mampu memenuhi kebutuhan sampai pertengahan Maret 2020. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler