KPPU: Merger Flexi-Esia Berpotensi Monopoli

Selasa, 21 September 2010 – 01:41 WIB

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan jika ada potensi monopoli dalam rencana merger (sinergi) antara Flexi dan EsiaSebab, jika aksi korporasi itu terlaksana dua operator tersebut berpeluang menguasai pangsa pasar layanan code division multiple access (CDMA) mendekati 100 persen.

"Apabila bicara soal potensi (monopoli, Red), memang berpotensi karena pangsa pasarnya akan mendekati 100 persen," kata Ketua KPPU Tresna P

BACA JUGA: 26 Kapal Dioperasikan, 3 Kapal jadi Cadangan

Soemardi di Jakarta, Senin (20/9).

Sampai saat ini, lanjut Tresna pihaknya juga belum menerima pra notifikasi KPPU sebelum merger
Menurutnya, meski bersifat sukarela hal itu penting

BACA JUGA: Bapepam Minta Investor Waspada

Dia menyarankan agar pelaku usaha yang akan merger termasuk Flexi-Esia untuk melakukan konsultasi dengan KPPU.

Ini menyangkut hajat hidup orang banyak
Dari situ kami akan analisa itu pentingnya konsultasi

BACA JUGA: Investor Incar Bank Mutiara

Dari pada disetujui (merger), tapi kemudian hari tiba-tiba dibatalin (KPPU)," tegasnyaKemungkinan paska penggabungan Flexi-Esia akan mengusai pangsa pasar 80-90 persenSebab, pesaing CDMA lainnya seperti Fren, Starone memiliki pangsa pasar yang kecil.

KPPU dalam bekerja tidak hanya melihat dari sisi konsentrasi pasar saja, namun dilihat dari sisi kepentingan atau tujuan dari merger"Kita lihat juga apakah ada efisiensi, apakah ada kepailitan," ujarnya.

Apabila, merger berdampak pada efisiensi yang berimbas pada tarif yang murah maka itu suatu hal yang positif"Tetapi, jika kecenderungan dari pengusaan pasar atau monopoli justru cenderung berdampak pada eskalasi tarif (mahal) maka akan ditinjau," jelasnya.

Anggota Komisioner KPPU yang membidangi interdept Anna Maria Trianggraini mengatakan selama ini sesuai dengan ketentuan merger dua entitas bisnis wajib melakukan notifikasi ke KPPU jika penggabungan itu mencapai aset Rp 2,5 triliun dengan omset Rp 5 triliun"Kami yakin Flexi-Esia omzetnya di atas itu, kami punya keyakinan akan hal itu," katanya.

Anna juga mengatakan KPPU juga memiliki parameter yang disebut indeks konsentrasi pasar dengan batas diambang 1.800, yang menjadi dasar sebuah entitas bisnis menguasai pasar atau tidak (monopoli)Menurutnya, pra notifikasi sangat penting bagi pelaku usaha, karena jika pelaku usaha sudah melakukan konsultasi ke KPPU terlebih dahulu kemudian dinyatakan tak bermasalah, namun jika dikemudian hari ada penyalahgunaan atas posisi dominannya, maka KPPU tidak akan melakukan pembatalan merger

"Apabila kami sudah mengatakan boleh, jika ada masalah di kemudian hari, KPPU hanya akan mengenakan pasal lain," ujarnya.(luq)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BNI Salurkan Pinjaman Rp 1,84 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler