KPPU Minta Chandra Asri-Tri Polyta Tunda Merger

Jumat, 01 Oktober 2010 – 00:11 WIB

JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta agar rencana merger antara PT Tri Polyta Indonesia Tbk (TPI) dan PT Chandra Asri (CA) ditunda dan dikonsultasikan ke KPPUTujuannya, untuk menghindari praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,

Ketua KPPU, Tresna P

BACA JUGA: KPPU Dituding Langgar Aturan

Soemardi, menyatakan, dalam konsultasi soal merger itu KPPU akan memberikan petunjuk agar tidak melanggar Pasal 28 dan 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
"Forum Konsultasi Merger dan akuisisi merupakan forum yang disediakan oleh KPPU untuk setiap rencana kegiatan merger dan akuisi" ungkap Tresna di dalam rilisnya kepada JPNN, Jakarta, Kamis (30/9).

Tresna menjelaskan, rencana merger ini akan menjadikan gabungan kedua perusahaan tersebut bakal menguasai pasar produk petrokimia di Indonesia

BACA JUGA: Petani Tolak Konvensi Tembakau

Karenanya, merger dua perusahan petrokimia tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku


Di antaranya, ketentuan yang diatur dalam PP No

BACA JUGA: Evaluasi Kinerja Semua Deputi Kemenkop UKM

57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak SehatDalam PP No57 Tahun 2010 disebutkan bahwa merger dan akuisisi yang menenuhi treshold harus dilaporkan ke KPPU.

Tresna mengakui, saat ini memang diperlukan hadirnya industri petrokimia yang kuat dan efisienKPPU, lanjutnya, sebenarnya menyambut baik rencana merger (penggabungan) dua perusahaan yang bergerak di bidang petrokimia tersebutMenurutnya, rencana merger kedua perusahaan tersebut  dengan sendirinya akan membentuk perusahaan petrokimia yang terintegrasi, kuat dan efisien serta akan menjadi perusahaan petrokimia terbesar di Indonesia dan dunia.

“Dalam hal ini, KPPU menyambut baik jika merger atau penggabungan usaha untuk meningkatkan efisiesi perekonomian dan  meningkatkan kesejahteraan nasionalNamun sebaliknya, jika dalam kegiatan merger tersebut berpotensi terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, KPPU berwenang untuk membatalkan merger tersebut,” paparnya.

Untuk diketahui, merger antara TPI dan CA merupakan bentuk merger vertikal di mana kedua perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan PT Barito Pacifik TbkSejak 5 Agustus 2008, sebesar 77,93 persen saham TPI dikuasai oleh PT Barito Pacifik TbkSementara 70 persen saham CA per 13 desember 2007 silam juga dikuasai oleh PT Barito Pacific Tbk.

Dilihat dari usahanya, TPI merupakan produsen polipropelina dengan jumlah produksi 380.000 per tahunSementara CA di samping memproduksi etilena dan polietilena, juga memproduksi propilenaPropilena merupakan bahan baku untuk polipropelina yang digunakan pada berbagai macam produk plastik baik kemasan makanan, perabot rumah tangga, komponen otomotif, peralatan elektronik dan sebagainya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bank OCBC NISP Bidik 5.000 DB Care


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler