KPPU Nilai Akuisisi Indosiar

Selasa, 22 Maret 2011 – 07:38 WIB

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan penilaian terhadap akuisisi PT Indosiar Karya Media Tbk (Indosiar) yang dilakukan PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), pemegang saham PT Surya Citra Media Tbk (SCTV)Ini dilakukan menyusul rencana EMTK yang akan berkonsultasi dengan KPPU terkait aksi korporasi tersebut pada pekan ini

BACA JUGA: Kekhawatiran Investor Luruh



Komisioner KPPU Anna Maria Tri Anggraeni mengatakan, sejauh ini lembaganya belum memiliki kewenangan untuk menilai aksi korporasi tersebut apakah melanggar UU Persaingan Usaha atau tidak.  Pihaknya menyambut baik rencana EMTK yang akan melakukan konsultasi terkait aksi akuisisi tersebut
KPPU memfokuskan untuk mengkaji lebih jauh apakah ada dugaan persaingan usaha tidak sehat dan praktik monopoli dari kepemilikan dua atau lebih perusahaan dalam proses akusisi tersebut.

”Kita melihatnya ketentuan merger dan akuisisi ini harus hati-hati

BACA JUGA: SG Kucurkan Rp 1,96 M untuk Beasiswa Pendidikan

Apakah mereka bergerak di bidang yang sama
Apakah perusahaan itu overlapping atau tidak

BACA JUGA: UNSP Raup Laba Rp 805 Miliar

Kalau memang perusahaan itu berbeda tidak masalahSekarang masalahnya kalau ini kan bisa dinyatakan sebagai perusahaan di bidang yang samaMereka bermain di teritorial televisi tidak berbayarKita harus lihat dampaknya,” kata Anna di Jakarta, Senin (21/3).

Dia menjelaskan, jika memang dalam proses akuisisi Indosiar oleh EMTK sudah dilakukan, maka yang berwenang diwajibkan memberikan notifikasi untuk diberikan penilaian paling lambat 30 hari setelah akuisisi efektif”Nanti setelah mereka konsultasi kami akan memberikan pendapat apakah ada potensi terjadi pelanggaran terhadap UU Persaingan Usaha atau tidakNantilah akhir pekan ini kami baru bisa berkomentar lebih lanjut,” ujarnya.

Dikatakan Anna, penilaian yang dimaksud terkait dampak persaingan usaha tidak sehat dan monopoli perusahaan penyiaranApabila terdapat dampak yang demikian, maka aksi korporasi yang dilakukan EMTK itu dapat menjadi perkara yang perlu diperiksa lebih jauh oleh KPPU”Dari situ kita nantinya akan melakukan semacam penilaianKalau saya tidak tahu ya berkas itu sudah diterima atau belum,” jelasnya.

Dia menambahkan, ketentuan dalam UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat berbeda dengan UU Nomor 32/2002 tentang PenyiaranPelanggaran terhadap kepemilikan silang dari segi hukum persaingan usaha harus dikaji terlebih dahulu dampaknya

”Di sini terjadi semacam kepemilikan silang begitu yaUU Persaingan Usaha memang melihat kepemilikan silang tidak semata-mata per sae rule, artinya dia menguasai dua atau lebih perusahaan penyiaran sekaligusItu tidak langsung dinyatakan ilegalMungkin ini yang membedakan antara rezim persaingan dan rezim penyiaran,” ungkapnya(lum)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Telkomsel Raih Rp 550 M dari Digital Music


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler