BACA JUGA: Ada Rp 80 Miliar Uang Karyawan BI di Bank Century
"Jika pihak PN menguatkan putusan KPPU, tentunya didasarkan pada bukti struktur, perilaku dan dampak," terang Direktur Komunikasi KPPU, Ahmad Junaidi, di Jakarta, Rabu (16/12).Salah satu bukti struktur yang dimiliki KPPU, yakni dalam Pasar Upstream Carrefour atau pasar pasokan barang di hypermarket dan supermarket, serta pasar jasa retail hypermarket dan supermarket di seluruh wilayah Indonesia, di mana akuisisi PT Carrefour terhadap PT Alfa Retailindo menjadi 57,99 persen
Sementara untuk bukti perilaku, menurut Ahmad, Carrefour terbukti memiliki perilaku unilateral dengan market power yang dimilikinya sebagai bentuk upaya mengekploitasi surplus dari para pemasoknya
BACA JUGA: Draf Aturan Tender Bau Neolib dan Pasal Karet
"Contohnya, Carrefour menerapkan besaran trading terms pada para pemasok AlfaSelanjutnya, salah satu bukti dampak yang juga dipaparkan oleh KPPU, yakni Carrefour belum sepenuhnya mentaati peraturan yang ada, di mana format trading term dan besaran yang diberlakukan tidak sesuai dengan aturan yang ada
BACA JUGA: Menpera Siapkan Dana Murah dengan Jangka Cicilan Panjang
"Bahkan di dalam negosiasi pemasok dan Carrefour, seringkali pemasok dalam posisi lemahPemasok mendapat ancaman untuk mengangkut barang pasokannya apabila tidak menyetujui tawaran Carrefour, serta adanya pemaksaan jual rugi," imbuh Ahmad.Maka dari itu, lanjut Ahmad Junaidi, atas dasar konstruksi dan argumentasi hukum tersebut, KPPU optimis jika putusan tentang Carrefour akan dikuatkan oleh Pengadilan Negeri, sehubungan dengan adanya upaya keberatan yang diajukan Carrefour pada tanggal 14 Desember 2009 lalu(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Iklim Investasi di Jogja Masih Diragukan
Redaktur : Tim Redaksi