KPPU Optimis Putusannya Dikuatkan PN

Rabu, 16 Desember 2009 – 23:00 WIB
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merasa optimis jika putusan perkara No09/KPPU-L/2009 yang berkaitan dengan Dugaan Pelanggaran Praktek Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat atas Akuisisi PT Alfa Retailindo oleh PT Carrefour Indonesia, bakal dikuatkan oleh Pengadilan Negeri

BACA JUGA: Ada Rp 80 Miliar Uang Karyawan BI di Bank Century

"Jika pihak PN menguatkan putusan KPPU, tentunya didasarkan pada bukti struktur, perilaku dan dampak," terang Direktur Komunikasi KPPU, Ahmad Junaidi, di Jakarta, Rabu (16/12).

Salah satu bukti struktur yang dimiliki KPPU, yakni dalam Pasar Upstream Carrefour atau pasar pasokan barang di hypermarket dan supermarket, serta pasar jasa retail hypermarket dan supermarket di seluruh wilayah Indonesia, di mana akuisisi PT Carrefour terhadap PT Alfa Retailindo menjadi 57,99  persen
Artinya, jika dibandingkan dengan tujuh pelaku usaha hypermarket dan supermarket, pangsa pasar upstream carrefour telah memenuhi persyaratan struktur lebih dari 50 persen, sebagaimana disyaratkan dalam kriteria monopoli pasal 17 tentang monopoli dan posisi dominan dalam pasal 25 UU No.5/1999.

Sementara untuk bukti perilaku, menurut Ahmad, Carrefour terbukti memiliki perilaku unilateral dengan market power yang dimilikinya sebagai bentuk upaya mengekploitasi surplus dari para pemasoknya

BACA JUGA: Draf Aturan Tender Bau Neolib dan Pasal Karet

"Contohnya, Carrefour menerapkan besaran trading terms pada para pemasok Alfa
Selain itu, Carrefour juga memperhitungkan jenis trading terms additional conditional rebate, baik kepada pemasok Carrefour dan Alfa, berdasarkan total penjualan Carrefour dan Alfa," jelas Junaidi.

Selanjutnya, salah satu bukti dampak yang juga dipaparkan oleh KPPU, yakni Carrefour belum sepenuhnya mentaati peraturan yang ada, di mana format trading term dan besaran yang diberlakukan tidak sesuai dengan aturan yang ada

BACA JUGA: Menpera Siapkan Dana Murah dengan Jangka Cicilan Panjang

"Bahkan di dalam negosiasi pemasok dan Carrefour, seringkali pemasok dalam posisi lemahPemasok mendapat ancaman untuk mengangkut barang pasokannya apabila tidak menyetujui tawaran Carrefour, serta adanya pemaksaan jual rugi," imbuh Ahmad.

Maka dari itu, lanjut Ahmad Junaidi, atas dasar konstruksi dan argumentasi hukum tersebut, KPPU optimis jika putusan tentang Carrefour akan dikuatkan oleh Pengadilan Negeri, sehubungan dengan adanya upaya keberatan yang diajukan Carrefour pada tanggal 14 Desember 2009 lalu(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Iklim Investasi di Jogja Masih Diragukan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler