jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Muhammad Syarkawi Rauf meminta agar hukuman denda bagi pelaku kartel diperberat dari sekitar Rp 25 miliar menjadi minimal Rp 1 triliun.
"Kalau dendanya paling tinggi hanya sekitar Rp 25 miliar, ini tentu tidak ada artinya dibanding dengan keuntungan para kartel. Minimal hukuman denda kartel Rp 1 triliun," kata Syarkawi, saat diskusi 'Menghukum Kartel Melalui Revisi UU Persaingan Usaha', di pressroom DPR, Senayan Jakarta, Selasa (1/9).
BACA JUGA: Cegah PHK, Pemerintah Disarankan Bebaskan Pengusaha dari Pajak
Contohnya lanjut Syarkawi, praktik kartel garam bisa meraup keuntungan hingga Rp 2,5 triliun untuk sekali impor. "Kalau dendanya hanya Rp 25 miliar, tidak ada artinya," tegas Syarkawi.
Kalau hukuman denda kartel Rp 1 triliun, menurut Syarkawi pelaku menjadi jera. "Kalau perlu, bawa pelaku kartel ke ranah hukum pidana sebagaimana yang diterapkan di Jepang. Caranya revisi UU Persaingan Usaha," usulnya.
BACA JUGA: Transmigrasi Solusi Atasi Kemiskinan, Menteri Ini Puji Cara Orba
Menurut Syarkawi, bila UU Persaingan Usuha direvisi, harus diperkuat kewenangannya. "Jangan KPK terus yang diperkuat. KPPU ini juga penting untuk diperkuat karena KPPU bertugas mengamankan uang rakyat dari pemaksaan pelaku kartel untuk membeli komoditasnya di atas harga kewajaran," pintanya.
Tapi kenyataannya ujar Syarkawi, KPPU cenderung dibiarkan lemah. "Padahal karena ulah kartel ini, kerugian rakyat jauh lebih besar dibanding uang negara yang dikorupsi," tegasnya. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Kata Pejabat Ini, Waduk Jatigede Akan Tingkatkan Panen Petani
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Rizal: BIN, Polisi dan Imigrasi Lembur Dikit lah
Redaktur : Tim Redaksi