KPPU : RI Bukan Pasar Bebas

Jumat, 16 Januari 2009 – 09:50 WIB
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendukung sepenuhnya penerapan syarat perdagangan (trading term) dalam industri ritel yang dikeluarkan Menteri PerdaganganSebab, perdagangan tidak bisa diserahkan sepenuhnya terhadap mekanisme pasar.
   
“Aturan itu sudah tepat untuk memperhatikan begitu besarnya proses eksploitasi terhadap pemasok oleh peritel modern, “ ujar Ketua KPPU, Benny Pasaribu di gedung KPPU kemarin

BACA JUGA: Garuda Targetkan Pendapatan Rp 765 Miliar

Menurut dia, upaya yang dapat dilakukan pemerintah untuk mengatasi eksploitasi itu adalah dengan membatasi jenis dan besaran syarat perdagangan yang diberlakukan

    
Mengenai penolakan pelaku usaha atas syarat perdagangan itu, Benny menolak anggapan bahwa Kepmen tersebut telah mencabut kebebasan berkontrak antara pemasok dengan peritel

BACA JUGA: 19 PDAM Bebas Setoran PAD

Menurut dia, harus diingat bahwa Indonesia bukanlah penganut pasar bebas yang sebebas-bebasnya, dimana doktrin ini harus pula memperhatikan doktrin yang lain
“Yaitu perjanjian harus memperhatikan Undang-Undang, kepentingan umum dan kesusiilaan,” tukasnya.
    
Dengan kata lain, pemerintah dapat melakukan intervensi apabila melihat mekanisme pasar justru bergerak liar dan merugikan masyarakat secara keseluruhan

BACA JUGA: Bapepam-LK Selidiki Transaksi BUMI

Dia mencontohkan, di Perancis, trading term dibatasi maksimal 20 persen dari harga jual produk (Dutreil Law)“Dengan model ini, efisiensi yang dihasilkan produsen sebagian besar akan dinikmati konsumenSementara gerak peritel juga akan terbatas pada batas atas trading term,” terangnya.
    
Disatau sisi, hipotesis harga akan bergerak mahal apabila pembatasan besaran trading term diberlakukan karena tidak ada insentif akan terpatahkan dengan fakta bahwa persaingan antar pemasok terjadi dengan sangat ketatKondisi itu akan memaksa mereka melakukan strategi harga, termasuk harga murah harus dilakukan“Pembatasan itu, meski tidak 100 persen, akan mengembalikan ritel pada konsep awal,” lanjutnya.
    
Oleh karena itu, KPPU mendukung pengaturan yang dilakukan oleh pemerintah dalam industri ritel iniMelihat nilai strategis industri ritel, KPPU akan terus melaksanakan tugasnya sebagai pengawas persaingan usaha dalam industri ritel, termasuk didalamnya jika pelanggaran terhadap Perpres 112/2007 dan Permendag 53/2008 ternyata berpotensi melanggar UU No 5 tahun 1999“Kita akan terus kaji,” tambahnya
    
Demikian juga dalam hal pengaturan zonasi (letak pendirian)Melalui pembatasan zonasi ini, ritel kecil atau tradisional memiliki kesempatan berusaha yang relatif terlindungi dari persaingan langsung dengan ritel modernSementara, ritel modern akan memiliki bargaining position yang tidak terlalu besar terhadap pemasok, mengingat terbatasnya jumlah gerai mereka“Pemasok masih memiliki harapan untuk bisa memasarkan pada peritel lain,” jelasnya. (wir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rupiah Jatuh, Stimulus Tak Efektif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler