“Aturan itu sudah tepat untuk memperhatikan begitu besarnya proses eksploitasi terhadap pemasok oleh peritel modern, “ ujar Ketua KPPU, Benny Pasaribu di gedung KPPU kemarin
BACA JUGA: Garuda Targetkan Pendapatan Rp 765 Miliar
Menurut dia, upaya yang dapat dilakukan pemerintah untuk mengatasi eksploitasi itu adalah dengan membatasi jenis dan besaran syarat perdagangan yang diberlakukanMengenai penolakan pelaku usaha atas syarat perdagangan itu, Benny menolak anggapan bahwa Kepmen tersebut telah mencabut kebebasan berkontrak antara pemasok dengan peritel
BACA JUGA: 19 PDAM Bebas Setoran PAD
Menurut dia, harus diingat bahwa Indonesia bukanlah penganut pasar bebas yang sebebas-bebasnya, dimana doktrin ini harus pula memperhatikan doktrin yang lainDengan kata lain, pemerintah dapat melakukan intervensi apabila melihat mekanisme pasar justru bergerak liar dan merugikan masyarakat secara keseluruhan
BACA JUGA: Bapepam-LK Selidiki Transaksi BUMI
Dia mencontohkan, di Perancis, trading term dibatasi maksimal 20 persen dari harga jual produk (Dutreil Law)“Dengan model ini, efisiensi yang dihasilkan produsen sebagian besar akan dinikmati konsumenSementara gerak peritel juga akan terbatas pada batas atas trading term,” terangnya.Disatau sisi, hipotesis harga akan bergerak mahal apabila pembatasan besaran trading term diberlakukan karena tidak ada insentif akan terpatahkan dengan fakta bahwa persaingan antar pemasok terjadi dengan sangat ketatKondisi itu akan memaksa mereka melakukan strategi harga, termasuk harga murah harus dilakukan“Pembatasan itu, meski tidak 100 persen, akan mengembalikan ritel pada konsep awal,” lanjutnya.
Oleh karena itu, KPPU mendukung pengaturan yang dilakukan oleh pemerintah dalam industri ritel iniMelihat nilai strategis industri ritel, KPPU akan terus melaksanakan tugasnya sebagai pengawas persaingan usaha dalam industri ritel, termasuk didalamnya jika pelanggaran terhadap Perpres 112/2007 dan Permendag 53/2008 ternyata berpotensi melanggar UU No 5 tahun 1999“Kita akan terus kaji,” tambahnya
Demikian juga dalam hal pengaturan zonasi (letak pendirian)Melalui pembatasan zonasi ini, ritel kecil atau tradisional memiliki kesempatan berusaha yang relatif terlindungi dari persaingan langsung dengan ritel modernSementara, ritel modern akan memiliki bargaining position yang tidak terlalu besar terhadap pemasok, mengingat terbatasnya jumlah gerai mereka“Pemasok masih memiliki harapan untuk bisa memasarkan pada peritel lain,” jelasnya. (wir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rupiah Jatuh, Stimulus Tak Efektif
Redaktur : Tim Redaksi