19 PDAM Bebas Setoran PAD

Muluskan Bangun Infrastruktur Air

Jumat, 16 Januari 2009 – 01:13 WIB
JAKARTA - Pemerintah akan membebaskan 19 perusahaan daerah air minum (PDAM) dari kewajiban memberikan kontribusi kepada pendapatan asli daerah (PAD)Kebijakan itu diambil untuk memuluskan pelaksanaan program 10 juta sambungan air bersih pada 2013.

’’Wakil Presiden memerintah Mendagri membuat surat kepada bupati/wali kota untuk membebaskan kewajiban PDAM menyetor PAD sebelum mampu membuat sambungan air bersih bagi 80 persen coverage area,’’ ujar Ketua Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Ahmad Mardju Kodri di Istana Wakil Presiden, Kamis (15/1).

Pembebasan kewajiban tersebut merupakan upaya pemerintah memperbaiki keuangan PDAM yang selama ini tidak bisa berinvestasi menambah jaringan air bersih

BACA JUGA: Bapepam-LK Selidiki Transaksi BUMI

Itu akibat terbebani bunga pinjaman, kewajiban menyetor PAD ke pemerintah daerah, dan tarif air yang rendah


Wapres Jusuf Kalla menilai, pembebasan kewajiban itu wajar karena pemerintah sebelumnya telah membebaskan PDAM dari beban bunga utang senilai triliunan rupiah

BACA JUGA: Rupiah Jatuh, Stimulus Tak Efektif

Ke-19 PDAM yang menjadi percontohan program 10 juta sambungan air bersih, antara lain, Palembang, Surabaya, Kabupaten Bandung, Ciamis, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Mataram, Kota Banjarmasin, Kota Padang, Kota Tangerang, Garut, dan Tuban
Lalu, Brebes, Kota Serang, Pemalang, Medan, Cianjur, Semarang, dan Mojokerto.

Untuk PDAM yang menjadi program percontohan, pemerintah juga memberikan insentif tambahan berupa penjaminan pinjaman komersial ke bank milik pemerintah

BACA JUGA: PLN Kembali Rilis Surat Utang Rp10 T

Kemudian, mendapatkan kemudahan dalam pembayaran pinjaman berupa grace period selama 2 tahunArtinya, PDAM dibebaskan dari kewajiban membayar cicilan pokok dan bunga selama dua tahun pertama sejak pinjaman dicairkan

’’Pemerintah juga memberikan subsidi bungaBunga pinjaman yang ditanggung PDAM nanti sebesar suku bunga patokan BI rateSisanya (selisih bunga komersial dengan BI rate) ditanggung pemerintah,’’ terangnyaBagi PDAM yang selama ini pembayaran utangnya lancar, pemerintah memberikan tambahan insentif berupa pemotongan bunga utang dua persen.

Artinya, PDAM hanya akan membayar utang pokok plus suku bunga acuan BI rate minus dua persen’’Kira-kira 30 PDAM yang lancar pembayaran utangnya selama ini,’’ katanyaPekan terakhir Januari ini 12 PDAM akan menandatangani akta kredit dengan sejumlah bank pelat merahDi antaranya, Bank Mandiri, Bank BNI, dan asosiasi bank daerah

Nilai kredit yang dikucurkan sekitar Rp 4,9 triliun, atau separo dari total kebutuhan investasi senilai Rp 10,3 triliunSisanya dibiayai APBN, APBD, dan modal PDAM sendiri’’Di antara 19 PDAM, hanya 12 yang pinjam ke bankSisanya menggunakan modal sendiriKe-19 PDAM itu ditargetkan mampu membuat 825 ribu sambungan air bersih selama lima tahun ke depan,’’ papar Ahmad

Bila target itu berhasil direalisasikan, cakupan air minum kepada masyarakat bisa meningkatSaat ini cakupan infrastruktur air minum di Indonesia merupakan terendah dibandingkan dengan infrastruktur lain seperti listrik dan telekomunikasi’’Air minum hanya 29 persen, sedangkan sambungan listrik sudah 64 persen dan telepon tetap 50 persenPadahal, sambungan air seharusnya sama dengan listrik,’’ terangnya(noe/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bakrie Siapkan Obligasi Konversi Senilai Rp4,26 T


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler