KPPU Sebut RPM Cegah Persaingan Usaha Tak Sehat

Kamis, 01 Agustus 2024 – 19:03 WIB
Wakil Ketua KPPU Aru Armando menilai penetapan RPM terhadap sebuah produk bisa mencegah persaingan usaha tidak sehat. Ilustrasi. Foto: KPPU

jpnn.com, JAKARTA - Penetapan Resale Price Maintenance (RPM) terhadap sebuah produk dinilai bisa mencegah persaingan usaha tak sehat.

Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Aru Armando mengatakan RPM bisa digunakan untuk memastikan produk tertentu bisa dijual dengan harga tidak melebihi harga eceran tertinggi (HET) dan harga eceran terendah.

BACA JUGA: Terkait Hasil Putusan KPPU, PT PP Bakal Ajukan Keberatan

Dalam kajian empiris, RPM dapat memiliki efek pro-kompetitif dengan meningkatkan layanan pelanggan dan kualitas produk.

RPM seringkali digunakan untuk mencegah persaingan harga yang merugikan dan mendorong penjualan produk dengan layanan yang lebih baik.

BACA JUGA: KPPU Jatuhkan Denda Rp 28 Miliar pada Kasus Tender Revitalisasi TIM yang Melibatkan Jakpro

"Melalui pengaturan harga jual kembali (RPM) yang diterapkan sama antarsemua retailer maka persaingan harga di dalam merek yang sama akan hilang," kata Aru di Jakarta.

Aru menjelaskan RPM bisa memberikan perhitungan keuntungan pasti kepada retailer atau pedagang eceran.

BACA JUGA: KPPU Soroti Aturan Importir Bawang Putih, Jangan Sampai Pasokan Terguncang

Dia melanjutkan, retailer dapat membeli produk dengan harga wholesale dan menjual sesuai dengan batasan harga yang ditentukan.

RPM juga cenderung memberikan keuntungan kepada konsumen.

Menurut Aru, nantinya produsen dan penjual akan bersaing dalam konteks pelayanan bukan harga agar produk miliknya dibeli masyarakat.

"Pada akhirnya konsumen memiliki kebebasan dalam memilih produk sesuai dengan preferensinya," ucap Aru.

Meski demikian, Aru mengatakan RPM tidak akan efektif apabila diterapkan di pasar monopoli dan baik apabila diberlakukan dimana ada substitusi barang kebutuhan.

Sebab, retailer bisa jadi menetapkan harga tertinggi dengan minim layanan sehingga konsumen yang dirugikan.

Aru mengatakan persaingan tidak sehat akan muncul saat produsen menetapkan minimum harga jual kembali.

Dia mencontohkan kasus distribusi semen gresik di Jawa Timur dimana produsen telah menentukan harga jual barang berdasarkan perjanjian tertentu.

"Kewajiban dan larangan sebagaimana itu menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat, karena sangat mengurangi kesempatan para distributor untuk bersaing dalam menjual semen gresik kepada langganan toko," katanya.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran Martin Daniel Siyaranamual mengatakan RPM akan membatasi kemampuan pengecer untuk bersaing dalam harga.

Dia melanjutkan, hal ini dapat mengurangi variasi harga bagi konsumen.

Martin melanjutkan, RPM dapat memfasilitasi kolusi antara produsen dan pengecer dengan menetapkan harga yang seragam, mengurangi insentif untuk bersaing.

Dia mencontohkan industri farmasi di mana beberapa merek menetapkan harga tetap untuk obat-obatan tertentu.

Kepala Ekonom PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) itu menyebut dengan mengurangi persaingan harga, RPM dapat menyebabkan harga yang lebih tinggi bagi konsumen akhir.

Contohnya seperti produk pakaian bermerek yang dijual dengan harga tinggi di semua pengecer.

"RPM memiliki dampak yang beragam terhadap persaingan. Sebabnya, analisis yang cermat dan pendekatan berbasis bukti sangat penting untuk memahami kapan dan bagaimana RPM dapat diterapkan," kata Martin. (mcr10/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler