KPPU Selidiki Dugaan Pelanggaran Usaha Grab dengan TPI

Selasa, 14 Mei 2019 – 22:58 WIB
GRAB. (Foto: Ist/Jpnn)

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini tengah melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran persaingan usaha yang melibatkan perusahaan transportasi online, Grab dengan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), perusahaan yang menjadi mitra dari aplikasi tersebut.

Mantan Ketua KPPU Syarkawi Rauf menilai kasus diskriminasi yang diduga dilakukan Grab telah menghapus hakikat awal munculnya bisnis transportasi daring (online), yaitu prinsip ekonomi berbagi.

BACA JUGA: Membedah Plus dan Minus Regulasi Anyar Tarif Ojek Online

“Tidak boleh diskriminatif. Dengan begitu, Grab menghilangkan hakikat ekonomi berbagi, yang hakikatnya mendorong kemunculan transportasi daring,” ujar Syarkawi, Selasa (14/5).

Syarkawi mengakui pada mulanya, para pengemudi mitra aplikator disarankan untuk berada di bawah naungan badan hukum dalam koperasi ataupun korporasi.

BACA JUGA: Berani Sponsori Liga 1, Grab Siap Gelontorkan Rp 100 Miliar

Hanya saja, beleid yang mengatur persoalan tersebut tak kunjung terbit.

Selain penyelidikan perkara ini, KPPU juga melakukan pengawasan kemitraan antara pelaku usaha besar dan pelaku usaha kecil.

BACA JUGA: Nama dan Logo Liga 1 2019 Diumumkan 11 Mei, Sponsor Utamanya Grab ya?

Pengawasan itu, kata dia, juga ditujukan kepada aplikasi transportasi online termasuk Grab yang melakukan kemitraan dengan pelaku UMKM yakni driver perorangan.

Pengawasan ini menurutnya sesuai dengan amanah UU UMKM.

Sebelumnya, Juru Bicara KPPU Guntur Saragih mengatakan pihaknya telah menemukan dua alat bukti pelanggaran yang dilakukan Grab dengan TPI.

Adapun dugaan pelanggaran itu adalah perlakuan yang diskriminatif atau tidak setara yang diberikan oleh Grab ke TPI dibandingkan dengan mitra lain, termasuk driver perorangan.

"Sudah tahap penyelidikan, sudah kami temukan dua alat bukti," tuturnya.

Dia menambahkan, dalam penyelidikan, Grab diketahui memberikan prioritas orderan kepada driver di bawah naungan PT. TPI ketimbang driver tunggal sebagai mitra usaha dari perusahaan transportasi online itu.

"Perlakuan itu diskriminatif terhadap pelaku usaha driver tunggal itu. Jangan sampai mitra usaha dari UMKM diperlakukan semena-mena oleh mitra usaha besar," tandas Guntur.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tarif Ojek Online Naik, Permintaan Layanan Go-Jek Turun


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
aplikasi daring   Grab   KPPU  

Terpopuler