KPPU Teliti Perizinan Penggunaan Lahan di Batam

Diduga Diskriminatif dan Berpotensi Menimbulkan Persaingan Tak Sehat

Kamis, 13 Oktober 2011 – 00:31 WIB

JAKARTA - Pemberian izin pemakaian lahan di Batam oleh Badan Otorita Batam (OB), ternyata dipersoalkanPasalnya, pemberian lahan itu ditengarai berpotensi menimbulkan diskriminasi dan persaingan usaha yang tak sehat

BACA JUGA: BPMigas tanam 10.000 Bibit di Hutan Mangrove

Karenanya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun mulai meneliti dugaan praktik usaha tak sehat terkait pemberian izin penggunaan lahan di Batam.

Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU, Ahmad Junaidi, dalam jumpa pers di kantor KPPU, Jakarta, Rabu (12/10), mengungkapkan, pihaknya tengah meneliti kebijakan perizinan pemakaian lahan oleh OB
Menurutnya, dari hasi analisa awal ternyata ada indikasi perlakuan diskriminatif.

Junaidi mengatakan, KPPU telah melakukan penelitian yang hasilnya akan disampaikan ke OB

BACA JUGA: PLTU Indaramayu Hindari Pemadaman Bergilir

"Hasilnya nanti berupa saran serta rekomendasi
Kami akan kami sampaikan saran dan rekomendasi kepada Otorita Batam dalam jangka waktu 90 hari kerja mendatang,” katanya.

Lebih lanjut Junaidi menjelaskan, penelitian tentang perizinan penggunaan lahan di Batam itu dilakukan KPPU itu menyusul masuknya pengaduan tentang adanya potensi pelanggaran atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

BACA JUGA: PLTU Indramayu Resmi Dioperasikan

KPPU melihat OB yang dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 1973, memiliki kewenangan terlalu luas.

Dalam Keppres pembentukan OB juga disebutkan bahwa untuk penyelenggara pengusahaan daerah industri di Pulau Batam, dibentuk badan usaha milik negara dalam bentuk perusahaan perseroan, yaitu Perusahaan Perseroan Pengusahaan Daerah Industri Pulau BatamKemudian ada pula Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 43 Tahun 1977 tentang Pengelolaan dan Pengurusan Tanah di Daerah Industri Pulau Batam.

Amir Machmud selaku Mendagri yang menerbitkan beleid tersebut memutuskan, seluruh areal tanah di Pulau Batam dan pulau-pulau lain di sekitarnya, dikelola oleh Otorita Batam.

Namun KPPU menganggap ada yang kontradiktif karena OB yang merupakan badan publik, sekaligus menjadi pelaku usaha yang menyelenggarakan pengusahaan daerah industri di pulau itu"Kewenangan itu malah menghambat terbukanya kompetisi yang sehat antar pelaku usahaKarena Otorita Batam dapat menentukan hak pakai tanah untuk digunakan usaha tertentu tanpa kriteria jelas,” ucapnya(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Global Cerah, Indeks Merekah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler