KPSN Bantu PT Pesemes Medan Hadapi PT Kinantan Indonesia

Jumat, 12 Oktober 2018 – 14:40 WIB
Ketua Komite Perubahan Sepak Bola Nasional Suhendra Hadikuntono. Foto: KPSN

jpnn.com, JAKARTA - Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN) akan membantu PT Pesemes Medan menyelesaikan konflik dengan PT Kinantan Indonesia perihal merek dan logo PSMS Medan.

Bahkan, Ketua KPSN Suhendra Hadikuntono berniat mendampingi pengurus PT Pesemes Medan ke Jakarta untuk mengadu ke Bareskrim Polri.

BACA JUGA: PSMS Dapat Suntikan Dana Rp 1 Miliar dari Seorang Pengusaha

“Saya akan total membantu PT Pesemes terkait kasus logo atau merek klub PSMS Medan,” kata Suhendra, Jumat (12/10).

Suhendra mengaku tidak memiliki motif apa pun untuk mendukung perjuangan PT Pesemes Medan.

BACA JUGA: PT Liga Indonesia Baru Puji Loyalitas Suporter PSMS

“Niat saya tulus untuk membantu sampai kasus ini tuntas. Tujuan saya dan PT Pesemes sama, ingin memajukan sepak bola Indonesia dan membawa perubahan di sepak bola nasional,” ujar Suhendra.

Sebelumnya PT Pesemes Medan melaporkan PT Kinantan Indonesia ke Direktorat Penyidikan Kemenkumham di Jakarta pada April 2018.

BACA JUGA: Catat! Ini Perubahan Jadwal Laga PSMS di Putaran II Liga 1

PT Kinantan Indonesia membalas dengan mengajukan gugatan pembatalan kepemilikan logo atau merek atas nama PT Pesemes Medan melalui Pengadilan Niaga Kota Medan pada Juni 2018.

Persidangan di Pengadilan Niaga Medan telah bergulir sejak 21 Agustus 2018 lalu. Hingga saat ini sidang telah memasuki agenda keterangan para saksi dari kedua pihak.

"PT Kinantan Indonesia mendapat giliran lebih dulu. Ada empat orang dari mereka yang telah memberikan kesaksian dalam persidangan yaitu Nobon, Tumsila, Julius Raja, dan Suryanto Herman," kata Presiden Komisaris PT Pesemes Medan Syukri Wardi.

Syukri menambahkan, dari pihaknya baru ada dua orang yang memberikan kesaksian, yakni Edy Sofyan dan Muliadi.

Menurut Syukri, jumlah saksi masing-masing pihak dibatasi maksimal enam orang karena waktu sangat mepet.

“Belum tahu lagi besok siapa yang akan dihadirkan sebagai saksi oleh pengacara kami," imbuh Syukri.

Syukri juga mengaku optimistis memenangi persidangan menghadapi gugatan yang diajukan PT Kinantan Indonesia.

"Sebab, kami punya dasar hukum yang jelas. Kami sudah diakui negara karena sudah mendaftar secara resmi ke Kemenkumham," tegas Syukri.

Menurut dia, pendirian PT Pesemes Medan juga telah melalui proses dan mekanisme yang sah sebagai badan hukum PSMS Medan.

Dia menjelaskan, PT Pesemes Medan adalah produk sah dari rapat anggota luar biasa penyatuan PSMS Medan yang dilaksanakan pada 2013.

Syukri menambahkan, sebanyak 40 klub anggota PMSM yang hadir saat RALB sepakat untuk membentuk PT Pesemes Medan sebagai badan hukum satu-satunya tim berjuluk Ayam Kinantan itu.

“Bahkan forum RALB juga sepakat untuk mencantumkan PT Pesemes Medan sebagai badan hukum PSMS Medan dalam AD/ART," kata Syukri. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PSSI Kembali Gulirkan Liga 1, Begini Respon PSMS Medan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler