KPSN Minta Kapolri Beri Perlindungan Saksi Pengaturan Skor

Senin, 24 Desember 2018 – 01:18 WIB
Komisioner Bidang Hukum Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN) Erwin Mahyudin. Foto: KPSN

jpnn.com, JAKARTA - Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN) meminta Kapolri Tito Karnavian melindungi para saksi kasus match fixing atau pengaturan skor pertandingan sepak bola di Indonesia.

Salah satunya adalah mantan pemain PS Mojokerto Putra Krisna Adi Darma yang mengalami kecelakaan lalu lintas, Minggu (23/12).

BACA JUGA: Skandal Pengaturan Skor, Terungkap Identitas Miss T

“Kami mohon Kapolri memberikan perlindungan jiwa dan perlindungan hukum kepada yang bersangkutan, termasuk orang-orang atau pihak-pihak lain yang berpotensi menjadi saksi match fixing yang kini sedang ditangani Polri,” ungkap Komisioner Bidang Hukum KPSN Erwin Mahyudin, Minggu (23/12)

Krisna baru saja mendapatkan sanksi dari Komisi Disiplin PSSI berupa larangan bermain sepak bola seumur hidup di lingkungan PSSI karena diduga terlibat match fixing.

BACA JUGA: Berita Terbaru soal Pengaturan Skor yang Diadukan OTP37

Usai dijatuhi sanksi berat tersebut, Krisna “mengancam” akan buka-bukaan terkait match fixing.

“Patut diduga kecelakaan itu ada benang merahnya dengan rencana buka-bukaan yang bersangkutan. Ini ancaman bagi pihak-pihak yang berniat membongkar mafia match fixing,” cetus Erwin.

BACA JUGA: Manajer OTP37 Mengaku Sudah Lapor ke Komdis PSSI, tapi

Karena itu, tegas Erwin, Polri harus memberikan perlindungan hukum dan perlindungan jiwa kepada Krisna dan pihak-pihak lain yang berniat membongkar praktik macth fixing.

Bila perlu, sambung Erwin, dengan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Apalagi Polri baru saja membentuk Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola untuk memberantas match fixing,” kata Erwin. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terlibat Pengaturan Skor, PSMP Dilarang Ikut Kompetisi


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler