KPSN: PSSI Terkesan Lindungi Mafia Jika Tidak Gandeng Polri

Rabu, 19 Desember 2018 – 02:06 WIB
Komisioner Bidang Hukum Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN) Erwin Mahyudin. Foto: KPSN

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Bidang Hukum Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN) Erwin Mahyudin menilai PSSI tidak mampu berbuat apa-apa untuk mengatasi praktik pengaturan skor.

Erwin merujuk pernyataan Wakil Ketua Umum PSSI Joko Driyono dalam diskusi sepak bola yang dihelat Jawa Pos di Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/12).

BACA JUGA: Perangi Pengaturan Skor, PSSI Gandeng Polri

Saat itu Joko menyebut perputaran uang judi di Liga Indonesia mencapai Rp 70 miliar.

Karena itu, Erwin menyarankan PSSI bekerja sama dengan Polri untuk memberantas praktik kotor tersebut.

BACA JUGA: PSSI - Bareskrim Bentuk Satgas Anti-Pengaturan Skor

“Kalau tidak bekerja sama dengan Polri atau bahkan melaporkannya, ada kesan PSSI justru melindungi mafia judi,” kata Erwin, Selasa (18/12).

Dia menambahkan, suap dan judi merupakan dua hal yang berkaitan sangat erat.

BACA JUGA: Bandar Pernah Iming-imingi Edy Rahmayadi Rp 1,5 Triliun

“Keduanya harus diberantas secara bersamaan. Tidak bisa hanya salah satunya,” kata Erwin.

Dia menambahkan, PSSI terkesan melindungi mafia sepak bola jika tidak melapor ke polisi saat mengetahui ada perjudian maupun pengaturan skor.

“Bila mengetahui ada suatu tindak pidana tetapi tidak melaporkannya kepada pihak berwajib, mereka bisa dipidanakan,” kata Erwin.

Erwin merujuk soal perjudian yang diatur Pasal 303 KUHP dan perjudian online dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun aturan tentang saksi atau seseorang yang mengetahui suatu tindak pidana diatur dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa saksi adalah seorang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

“Menjadi saksi dalam suatu perkara pidana merupakan kewajiban hukum bagi setiap orang yang dipanggil oleh aparat penegak hukum, mengingat pentingnya keterangan saksi sebagai salah satu alat bukti dalam mengungkap suatu tindak pidana,” jelas Erwin. (jos/jpnn)

Dia menjelaskan, seseorang yang mengetahui ada indikasi tindak pidana tetapi tidak mau melapor bisa dihukum sembilan bulan penjara sesuai pasal 165 KUHP.

“Jika tidak diberitahukan segera, orang tersebut dapat dikatakan memberi kesempatan pada seseorang untuk melakukan kejahatan. Jadi, bagi Bung Jokdri, ada dua opsi, melapor ke polisi atau menunggu dipangil polisi,” kata Erwin. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Persipura Curiga Pengaturan Skor, Junior: Tuhan Bela Kami


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler