KPU Abaikan Rekomendasi Bawaslu

Hanya Coret Dua dari Tiga Caleg Bermasalah

Minggu, 13 September 2009 – 01:07 WIB

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengabaikan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menggugurkan tiga di antara empat caleg bermasalahLembaga penyelenggara pemilu itu hanya mencoret dua di antara tiga caleg yang direkomendasikan.
 
Mereka adalah caleg Partai Amanat Nasional Eri Purnomohadi (Jawa Barat XI) dan caleg Partai Gerindra Suwardjono (Jawa Tengah VII)

BACA JUGA: Pembekalan Anggota Dewan di Daerah

KPU tidak mengganti dengan caleg urutan kedua peraih suara terbanyak
Melainkan, mengembalikan dua kursi itu ke partainya untuk meminta caleg pengganti

BACA JUGA: Nasib Anggota KPU Tergantung Evaluasi DPR


 
Caleg yang diloloskan KPU adalah Ahmad Daeng Sere, caleg PPP dari dapil Sulsel I
"Dia (Daeng) ditetapkan sebagai caleg terpilih, tidak berubah," kata anggota KPU Syamsulbahri di Jakarta, Sabtu (12/9)

BACA JUGA: Bawaslu Belum Tentukan Nasib 4 Caleg

Menurut Syamsul, berdasar rapat pleno, KPU menganggap berkas Daeng sudah prosedural untuk mendaftar sebagai calegDaeng hanya lupa dicantumkan dalam daftar calon sementara (DCS) saat pengumuman menjelang pemilu legislatif.
 
Sebelumnya, KPU menunda penetapan empat caleg bermasalahMereka adalah Eri, Suwardjono, Daeng, dan MochMahfud (caleg PPP dari dapil Jatim XI)KPU menyerahkan permasalahan tersebut ke BawasluDi antara empat caleg itu, Bawaslu hanya meloloskan MahfudTiga caleg lainnya direkomendasikan untuk dicoretAlasannya, mereka melanggar persyaratan menjadi calegEri berstatus pejabat BUMNSuwardjono adalah pegawai negeri sipil (PNS)Untuk Daeng, namanya tidak muncul dalam DCS, tetapi langsung ke DCT.
 
Putusan KPU itu dikeluarkan dalam pleno di ruang Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary pada Jumat malam (11/9)KPU tidak membeberkan alasan di balik putusan tersebutSetelah pleno, Hafiz tak bersedia memberikan keteranganSaat wartawan menunggu di depan kantornya, Hafiz sudah pergi melalui tangga yang menuju belakang gedung KPUPintu tangga belakang itu terletak di dalam kantornya.
 
Sementara itu, Bawaslu akan mengambil sikap atas putusan KPU tersebut melalui rapat pleno"Pada prinsipnya, kami menghargai putusan KPUNamun, sikap KPU akan kami plenokan," kata Wirdyaningsih, anggota Bawaslu, di Jakarta kemarin.
 
Wirdyaningsih menyatakan, rekomendasi pencoretan itu sudah berdasar pleno BawasluStatus Eri untuk dicoret sudah jelasYang bersangkutan masih berstatus pejabat BUMN di BPH MigasAlasan pencoretan Suwardjono disebabkan yang bersangkutan diduga kuat PNS aktifKeduanya tak memenuhi syarat pencalonan sebagaimana diatur UU Pemilu No 10/2008.
 
Untuk Daeng, rekomendasi pencoretan dilakukan karena KPU tidak memberikan data yang lengkap atas statusnyaDaeng tidak tercantum di daftar calon sementara (DCS), namun tercatat di daftar calon tetap (DCT) DPRPadahal, penambahan caleg tidak mungkin dalam DCT, kecuali penggantian karena berkasnya tidak memenuhi syarat"Ada berkas yang diminta Bawaslu, tapi tidak diberikanIni yang jadi masalahKPU juga tidak mau diklarifikasi," kata dia.
 
Direktur Lingkar Madani (Lima) Untuk Indonesia Ray Rangkuti mengatakan, Bawaslu mestinya melanjutkan penyelidikan, apakah lolosnya tiga caleg itu semata-mata kelalaian KPU atau ada faktor lainnyaPada dasarnya, tidak mungkin para caleg bermasalah tersebut bisa lolos kalau sistem administrasi di KPU bekerja dengan cermat dan tepat"Bawaslu hendaknya tidak berhenti sebatas memberi sanksi pencopotan terhadap caleg terpilih yang bermasalah," tegasnya.
 
Ray mengungkapkan bahwa sistem penelitian administrasi di KPU telah disempurnakan dengan teknologiKarena itu, kelemahan dalam kasus lolosnya tiga caleg tersebut tidak boleh lagi disandarkan pada kelemahan manusia"Penyelidikan ini penting untuk menegakkan hukum sekaligus memastikan KPU telah bekerja independen dan profesional," jelasnya(bay/pri/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib Anggota KPU Tergantung Hasil Evaluasi DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler