KPU Ajukan Perubahan Standar Harga, Belanja Pilkada Jadi tak Terbatas

Selasa, 05 Mei 2015 – 19:25 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, Peraturan Mendagri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Pembiayaan Pilkada yang diterbitkan 20 April lalu, telah disusun secara komprehensif dengan melibatkan berbagai stakeholder.  

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga diajak bicara, dengan mengacu prinsip dan dasar filosofi Permendagri Nomor 44 Tahun 2007 dan Nomor 57 tahun 2009.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi APBD DKI akan Dikeroyok KPK, Polri dan Kejaksaan

Tujuannya, agar penyelenggara pilkada memiliki kepastian hukum terkait penggunaan anggaran daerah. Termasuk soal standar harga dan kebutuhan yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.

Namun setelah revisi Permendagri terbit, menurut Tjahjo, lewat suratnya tertanggal 27 April KPU malah mengajukan berbagai perubahan terkait standar dan kebutuhan. Seperti honor pelaksana di lapangan. Jika sebelumnya diatur honor untuk delapan bulan pelaksanaan pilkada, KPU mengajukannya menjadi 14 bulan.

BACA JUGA: Rapat di Luar Kantor, Silakan Instansi Bikin Aturan Sendiri

“Termasuk juga perubahan standar (harga) untuk kampanye seperti debat publik, bahan kampanye, alat peraga dan iklan. Juga terkait rekap PPK (penitia pemilihan kecamatan) seperti alat tulis kantor, sewa tenda, kursi, sewa tempat, biaya pengamanan, LCD, biaya konsultasi, honor operator dan sistem informasi data pemilih dan termasuk belanja tak terduga,” ujarnya.

Akibatnya, lanjutnya, kebutuhan biaya yang diusulkan KPU menjadi tidak sejalan dengan undang-undang. Belanja KPU menjadi tidak terbatas karena terus bertambah. Padahal ruang fiskal daerah sangat terbatas.

BACA JUGA: Anak Buah Prabowo: Presiden Cuma Jalan-jalan, Hamburkan Uang Negara

Menghadapi kondisi yang ada, Mendagri berencana merevisi Permendagri. Namun untuk langkah ini tentu akan memakan waktu. Sementara tahapan penyelenggaraan pilkada telah berjalan.

“Mungkin kita bisa mencoba terbitkan surat edaran sebagai penguatan dan pinjaman sepanjang kebutuhan dimaksud diamanatkan dalam undang-undang dan atas perintah undang-undang,” ujarnya. (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah Tujuh Jam Digarap KPK, Hadi Poernomo Bungkam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler