jpnn.com - JAKARTA--Penyelenggaraan rapat instansi pemerintah di luar kantor memerlukan aturan yang baku.
Karena itu, menurut Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SemenPAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji, masing-masing instansi pemerintah baik pusat maupun daerah perlu menyusun petunjuk teknis serta Standar Operation Prosedur (SOP).
BACA JUGA: Anak Buah Prabowo: Presiden Cuma Jalan-jalan, Hamburkan Uang Negara
Dijelaskan, Juknis dan SOP itu merupakan amanat Permen Peraturan MenPAN-RB No. 6/2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor dalam Rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektifitas Kerja Aparatur.
“Pejabat daerah dapat menentukan sendiri apa yang boleh dan tidak boleh melakukan rapat di luar kantor. Berdasarkan PermenPAN-RB No.6 Tahun 2015, silakan membuat peraturan sendiri yang mengatur tata kelola penyelengaraan rapat di luar kantor,” jelas Atmaji.
BACA JUGA: Setelah Tujuh Jam Digarap KPK, Hadi Poernomo Bungkam
Ditambahkan mantan pejabat Bappenas ini, rapat boleh dilakukan di luar kantor, asal materi dari pertemuan tersebut tidak bersifat rutin seperti pembahasan TOR, RKAKL dan lain sebagainya. Selain itu, materi harus bersifat strategis. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Bareskrim Geledah Kantor Perusahaan Penjual Kondensat Negara
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masinton Bicara Tentang Hukuman Mati dalam KUHP
Redaktur : Tim Redaksi