jpnn.com - BATAM - Sidang gugatan pemilu Provinsi Kepri di Mahkamah Konstitusi (MK) telah dibuka, Jumat pagi. Sidang yang mengagendakan mendengarkan permohonan pemohon ini berlangsung tak lama.
Sidang pun ditunda hingga Rabu (13/1) depan untuk mendengarkan keterangan KPU Provinsi sekaligus membeberkan bukti-bukti keabsahan pemilu yang sudah dilaksanakan pada 9 Desember tahun lalu.
BACA JUGA: Keterlibatan Oknum TNI di Pilgub Kepri Sama Dengan Intervensi Militer
Sidang ini dihadiri oleh pasangan calon Soeryo Respationo dan Anshar Ahmad (SAH) beserta kuasa hukumnya. Hadir juga dalam sidang itu kuasa hukum gubernur terpilih hasil pemilu 9 Desember, pasangan M Sani dan Nurdin Basirun. Selain itu juga ikut menyaksikan sidang, empat orang komisioner KPU Provinsi Kepri.
"Tadi sidangnya hanya mendengarkan permohonan saja," kata Komisioner KPU Kepri Marsudi seperti dikutip batampos.co.id (group JPNN), Jumat (8/1).
BACA JUGA: Tuntut Pasal 158 UU Pilkada Dicabut
Ia mengatakan sidang tersebut berlangsung dengan cepat. Karena materi sidang, hakim mendengarkan apa saja yang dikeluhkan paslon SAH. Dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (8/1) pagi itu, pihak KPU Kepri hanya sebagai pendengar. Dan belum ada membeberkan bukti-bukti pemilu.
"Tak ada, kami hanya mendengarkan permohonan itu saja," ungkapnya.
BACA JUGA: Bukti Intervensi Oknum TNI Bakal Dibeberkan di Sidang MK
Bukti-bukti itu, kata Marsudi akan diungkapkan saat sidang kedua yakni pada 13 Januari. Dan ia mengungkapkan pihak komisioner KPU bersama kuasa hukumnya, masih terus mempelajari gugatan SAH. Oleh sebab itu, pihaknya masih akan mengumpulkan bukti-bukti yang ada. Sebab saat sidang 13 Desember itu, setiap permasalahan yang diungkapkan oleh pemohon (SAH, red) pihak KPU Kepri akan menjawab berdasarkan bukti.
"Nantinya kami menjawab disertai dengan memberkan barang bukti juga. Saat ini masih terus berkoordinasi dengan kuasa hukum kami dan KPU RI," tuturnya.
Pihak KPU Kepri juga, masih terus menyusun langkah-langkah apa yang bakal dilakukan untuk menghadapi gugatan pemilu ini.
Marsudi mengungkapkan dari informasi yang ia dapat. Sidang ini akan mulai mencapai puncaknya pada 18 Januari. Pada tanggal itu, hakim MK akan memberikan jawaban atas gugatan ini.
"Hakim akan memutuskan, gugatan ini bisa dilanjutkan atau tidak," ujarnya.
Berapa lama dan kapan berakhirnya gugatan ini?. Mengenai hal ini Marsudi mengatakan kurang mengatahuinya. Sebab hal itu merupakan wewenang dari MK. "Saat itu hakim akan berembuk, dan menentukan hasil gugatan sidang ini seperti apa ke depannya," pungkasnya. (ska/ray)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Kata Fadli Zon Soal Jadwal Pelantikan Ketua DPR
Redaktur : Tim Redaksi