KPU akan Umumkan Caleg Mantan Koruptor, Fahri Hamzah: Tidak Usah Pencitraan

Selasa, 29 Januari 2019 – 12:47 WIB
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto: istimewa for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai niat Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan calon legislatif atau caleg mantan koruptor sebagai bentuk pencitraan. Karena itu, Fahri menilai daripada KPU pencitraan, lebih baik menjaga pemilu berjalan sukses.

"KPU tidak usah pencitraan. KPU jaga keadilan pemilu saja, tidak usah pencitraan, tidak usah ikut agenda KPK," kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/1). 

BACA JUGA: Semoga Debat Pilpres 2019 Edisi Kedua Lebih Baik dari Pemilihan Ketua OSIS

Dia mengingatkan biarkan lembaga lain saja yang melakukan pencitraan. KPU tidak usah ikut-ikutan. KPU sebaiknya menjalankan undang-undang saja. "KPU tidak usah main gimmick-gimmick," ujarnya. 

Politikus yang selalu berpeci hitam itu mengingatkan sebaiknya KPU memastikan rakyat dan peserta pemilu agar puas dengan daftar pemilih tetap (DPT) yang ada. Pastikan petugas pemilu ada di semua tempat pemungutan suara (TPS), formulir-formulir sampai ke tingkat pusat dan lainnya. 

BACA JUGA: Ahmad Dhani Ditahan, Fahri Hamzah Yakin Jokowi Jatuh

"Karena kardusnya bisa juga rusak. Pastikan pemerintah menjaga keamanan TPS dan seterusnya. Itu semua yang harus dijaga KPU, tidak usah gimmick-gimmick yang lain," ungkapnya.

Politikus asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu menuturkan tidak ada aturan yang membenarkan KPU mengumumkan caleg koruptor. Karena itu, Fahri menilai hal tersebut sebagai gimmick KPU saja. "KPU mau pencitraan di situ ya tidak dapat. Mau menunjukkan dia anti-korupsi, supaya tidak dituduh korupsi. Jangan begitu," sesal Fahri. 

BACA JUGA: Respons Abah Maruf soal Moderator Debat Kedua

Dia mengatakan sebaiknya KPU menjalankan UU supaya pemilu menjadi kredibel. "Itu saja, tidak usah memutar sana sini. Hukum dilaksanakan apa adanya," kata mantan wasekjen PKS itu. 

Sebelumnya diberitakan, KPU akan mengumumkan daftar nama caleg mantan koruptor lewat situs resmi lembaga tersebut. "Paling tidak di website KPU ditayangkan terus dan nanti bisa dikutip oleh siapa pun karena menjadi pengumuman KPU Di websitenya KPU," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari beberapa waktu lalu. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuasa Hukum Fahri Heran Pimpinan PKS Tidak Melaksanakan Putusan MA


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler