jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengaku belum memeroleh informasi adanya putusan terbaru dari panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, yang meminta KPU mengembalikan hak Palbet Siboro-Henry Sihombing sebagai pasangan calon kepala daerah Humbahas, Selasa (10/11). Meski begitu, ia menegaskan pihaknya siap memelajari putusan tersebut.
"Kami belum tahu perkembangan ini. Akan kami pelajari dulu,"ujar Hadar saat dihubungi, Selasa petang.
BACA JUGA: Diancam Kubu Agung, Bamsoet: Emang Gue Pikirin?
Meski belum memeroleh putusan, sebelumnya Hadar menegaskan, sesuai aturan perundang-undangan, pihaknya harus melaksanakan putusan panwas. Hal ini sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 144 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Aturan tersebut disempurnakan dari UU Nomor 1 Tahun 2015 yang sebelumnya berbentuk Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
BACA JUGA: Kubu Agung Tepis Minta Jatah Ketua Harian ke Ical
Disebutkan, keputusan Bawaslu Provinsi dan Keputusan Panwaslu Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan merupakan keputusan terakhir dan mengikat. Seluruh proses pengambilan Keputusan Bawaslu Provinsi dan Keputusan Panwaslu Kabupaten/Kota wajib dilakukan melalui proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian juga diatur, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian sengketa diatur dengan Peraturan Bawaslu.
"Jadi undang-undang bilang, putusan panwas final dan mengikat dan kami harus laksanakan,"ujar Hadar, Senin (9/11) kemarin.
BACA JUGA: PIA DPR Layani Pengobatan Gratis di Probolinggo
Putusan Panwas Humbahas tertanggal 10 November yang meminta KPU mengembalikan hak Palbet-Henry, merupakan putusan terbaru. Sebelumnya lembaga ini telah menetapkan Palbet-Henry. Namun kemudian KPU terpaksa membatalkannya dan menetapkan pasangan Harry Marbun-Momento Nixon Sihombing, setelah adanya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
Kedua pasangan tersebut sama-sama mengklaim diusung Partai Golkar, dengan memegang penyataan dukungan dari masing-masing dua kubu pengurus pusat DPP Partai Golkar.
Namun kemudian dukungan dari Aburizal Bakrie dialihkan ke pasangan Palbet-Henry. Inilah sebelumnya yang menjadi dasar Panwas mengabulkan gugatan Palbet-Henry. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah: Banyak Orang Nekat di Madura
Redaktur : Tim Redaksi