KPU Akui Rekap Pileg Papua Tak Komplet

Perubahan Perolehan Suara di Yahukimo

Jumat, 04 September 2009 – 09:59 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui lalai memasukkan suara pemilu legislatif dari Kabupaten Yahukimo, Papua, ke dalam rekapitulasi nasionalKPU Yahukimo sebenarnya telah menyetor perbaikan perolehan suara pada Mei 2009, namun KPU pusat baru bisa memasukkan suara tersebut dalam penghitungan kursi pada Jumat (21/8).
 
"Kami tahunya perbaikan itu tidak masuk setelah SK (penetapan suara hasil pileg) dikeluarkan KPU provinsi

BACA JUGA: KPU Segera Surati Parpol

Kemudian KPU Yahukimo menanyakan kok perbaikan kemarin (Mei, Red) tidak masuk," kata anggota KPU Andi Nurpati di kantornya (3/9)

 
Itu berarti, pada SK 295, hasil penghitungan hasil pemilu legislatif di Yahukimo tersebut tidak dimasukkan KPU

BACA JUGA: JK Tentukan Wakil Golkar di DPR

Penetapan kursi untuk Papua pun masih tertunda selama tujuh hari, terhitung sejak pleno 2 September.
 
Kekurangan rekap itu menyebabkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta KPU untuk menunda penetapan caleg terpilih
Itu disampaikan Bawaslu pada rapat pleno 2 September tersebut

BACA JUGA: Akhirnya KPU Selesaikan Tugasnya

Bawaslu merasa perlu menyelidiki proses yang terjadi dari penambahan suara di Papua ituAlasannya, penambahan suara dari Yahukimo memengaruhi perolehan kursi.
 
Penambahan dari Yahukimo itu membuat perolehan suara Partai Gerindra melonjak jadi 69.166 dan mendapat satu kursi pada rapat pleno Jumat (21/8)Padahal, pada rekapitulasi nasional suara pileg 24 April?29 Mei 2009, suara Partai Gerindra sebanyak 44.316 dan yang mendapat kursi adalah PDIP dengan 52.567 suaraPDIP pun mempertanyakan hilangnya kursi mereka di Papua.
 
Bagaimana penambahan suara dari Yahukimo itu bisa terjadi" "Kasus Papua berawal ketika Papua diperintah untuk melengkapi dan memperbaiki suara dalam rekapitulasi nasionalSebab, perolehan suara Yahukimo nol lantaran belum sampai direkap provinsi," kata Andi
 
Pleno, termasuk saksi parpol, memerintah KPU Papua melakukan perbaikan seadanya"Ternyata, hasil perbaikan ini tidak terentriAkibatnya, dalam SK yang dikeluarkan KPU mengenai perolehan suara partai dan caleg, tidak ada hasil perbaikan," jelasnya
 
KPU pernah mendorong agar kasus itu diteruskan ke Mahkamah Konstitusi (MK)Namun, waktu pendaftaran sengketa hasil sudah terlewati"Dengan demikian, kami masih membahas penyelesaian untuk Papua iniKPU Papua, KPU Kabupaten Yahukimo, dan panwaslu meminta KPU pada momen saat ini (rapat pleno Jumat, 21/8) melakukan perbaikan (memasukkan suara dari Yahukimo)," kata AndiKemudian, rapat pleno pada Jumat (21/8) menyepakati untuk memasukkan suara dari Yahukimo.
 
Hasilnya, Partai Gerindra memperoleh penambahan suara dan berhak mendapat satu kursi yang sebelumnya diraih PDIP"Dalam rapat pleno kemarin itu, Bawaslu dan MK juga hadir sehingga tidak ada masalah karena prinsipnya kami mengakomodasi suara yang belum masuk dalam rekapitulasi," ujar Andi(bay/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pleno KPU Berlangsung Tertutup


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler