jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid mengapresiasi putusan sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas dugaan kasus pelanggaran administrasi terkait kesalahan input data di Sistem Informasi Penghitungan (Situng).
Sebab, Bawaslu tidak menghentikan Situng KPU. Meski di sisi lain, lembaga yang dipimpin Abhan itu menemukan dugaan pelanggaran salah input data.
BACA JUGA: KPU Dinyatakan Langgar Tata Cara Input Data, Pengamat: Berhenti Saja
"KPU menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bawaslu. Sebab, memiliki komitmen yang sama kuat dengan KPU dalam hal keterbukaan informasi publik sehingga Bawaslu tidak memerintahkan untuk menutup Situng," kata Pramono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/5).
Pramono menilai Bawaslu memahami fungsi Situng. KPU menggunakan Situng untuk keterbukaan informasi kepada publik saat proses penghitungan suara Pemilu 2019.
BACA JUGA: Ribuan Aktivis 98 Siap Pasang Badan untuk KPU
"Kami memandang bahwa Bawaslu telah memahami sepenuhnya fungsi penting Situng sebagai media informasi bagi publik, bukan hanya Paslon, untuk mengetahui hasil-hasil Pemilu dari seluruh wilayah Indonesia," ucap dia.
BACA JUGA: Beda Jumlah Suara di Situng KPU dengan Rekapitulasi Manual
BACA JUGA: KPU Harus Dilindungi dari Upaya Delegitimasi
Terkait perintah perbaikan Situng, KPU akan menjalankan perintah Bawaslu. Lembaga yang dipimpin Arief Budiman ini akan melakukan perbaikan dalam hal tata cara input data di KPU.
"Sejak awal telah kami tegaskan bahwa KPU terbuka atas laporan dan masukan publik. Jika informasi itu benar, akan kami perbaiki," pungkas dia. (mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan Bawaslu: KPU Langgar Aturan Terkait Lembaga Survei Penyedia Quick Count
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan