KPU Harus Dilindungi dari Upaya Delegitimasi

Kamis, 16 Mei 2019 – 20:46 WIB
Seleksi Calon Anggota KPUD. ILUSTRASI. FOTO: JPG/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mengatakan, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI soal hasil Pemilu 2019 harus dikawal sesuai aturan konstitusi. Pasalnya, eksistensi KPU sebagai lembaga independen untuk menyelenggarakan pemilu adalah amanah UUD.

“KPU telah dan terus bekerja maksimal serta profesional dalam menyelenggarakan pemilu 2019, sehingga berjalan lancar dan baik,” ujarnya dalam aksi penyampaian pendapat di depan gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Kamis (16/5).

BACA JUGA: Hasto PDIP Sebut Prabowo Mengingkari Kontrak Politik

Menurutnya, sampai saat ini KPU telah bekerja sangat baik dalam menjaga akuntabilitasnya. Hal ini dilihat dengan kesediaan KPU membuka seluruh proses yang tengah dijalankan, termasuk dalam rekapitulasi suara.

“Maka kami dari Studi Demokrasi Rakyat menyatakan mendukung penuh keputusan KPU atas hasil pemilu 2019 berdasarkan amanat konstitusi UU Nomor 7 Tahun 2017,” katanya.

BACA JUGA: Prabowo Subianto Dinilai Hanya Utamakan Ambisi Pribadi

BACA JUGA: KPU Dinyatakan Langgar Tata Cara Input Data, Pengamat: Berhenti Saja

Pihaknya menegaskan akan melawan segala bentuk penggiringan opini melalui narasi narasi sesat dan provokatif, yang berpotensi memecah belah bangsa atau mengganggu legitimasi dan kinerja KPU.

BACA JUGA: Ari Menilai Sikap Prabowo Subianto Sangat Aneh

“Kami menolak people power, karena bukan langkah tepat dalam menyikapi dan menyelesaikan sengketa Pemilu 2019. Kami pun siap menjaga proses demokrasi secara konstitusional melalui undang-undang nomor 7 Tahun 2017,” pungkasnya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan Bawaslu: KPU Langgar Aturan Terkait Lembaga Survei Penyedia Quick Count


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler